Forum Rakyat Tebo Menggugat (FORKUAT): “Oknum Disbunakan Kab. Tebo dan PT. RAU Diduga Memainkan Dana BPDPKS Terkait Program PSR ?!”

 303 total views

Globalinvestigasinews.com Muaro Tebo – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dananya bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diperuntukan untuk Petani Sawit, Kelompok Tani (Poktan) dan Koperasi Unit Desa (KUD) melalui aplikasi online atas verifikasi dan validasi data Petani oleh Dinas Perkebunan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tebo (Disbunakan Kab. Tebo). Dalam program ini BPDPKS menyalurkan bantuan dana kepada pekebun rakyat peserta PSR sebesar Rp. 30 juta per Ha/pekebun.

Read More

KUD Sawit Sumay Makmur, di Desa Pinang Belai Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo merupakan salah satu penerima bantuan Program PSR dari BPDPKS untuk Tahun 2022. Selanjutnya, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para oknum dari pihak Disbunakan Kab. Tebo, PT RAU mitra yakni PT Regunas Agro Utama (PT RAU), dan KUD dalam penyelenggaraan program PSR di Kab. Tebo. Rabu (19/10/2022).

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Penggiat Sosial Kontrol, Forum Rakyat Tebo Menggugat (FORKUAT) yang identitasnya enggan dipublikasikan oleh media ini.

“Kami duga ada nama nama Petani KUD Sawit Sumay Makmur tersebut fiktif, di mana dari hasil investigasi informasi lapangan akan dikerjakan hanya seluas kurang lebih 255 HA. Sementara, data dan dana yang diterima oleh KUD Sawit Sumay Makmur tersebut sesuai dengan informasi dari Disbunaker Kab. Tebo ialah seluas 417 Ha x Rp. 30 Juta, kuat dugaan adanya PMH dengan dalil oknum dari Disbunaker Kab. Tebo meminta fee atas verifikasi dan validasi data kepada pengurus KUD Sawit Sumay Makmur sebesar Rp. 2 Juta per-Ha, dan permintaan tersebut diduga disanggupkan oleh pihak PT RAU, akibatnya KUD Sawit Sumay Makmur menjadi korban atas syarat kepentingan pihak PT RAU dan Disbunaker Kab. Tebo, dalam hal ini pihak ketiga rekanan pekerjaan ditentukan oleh PT RAU “. Bebernya.

Selanjutnya, “kuat dugaan adanya mark up terkait administrasi, anggaran, dan kepentingan pada pekerjaan Program PSR tersebut. Dalam hal ini, fakta di lapangan tidak ditemukan selembarpun Surat Tanda Daftar-Budidaya (STD-B) yang merupakan syarat wajib untuk mendapatkan dana dari BPDBPKS. Kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait dugaan perbuatan melawan hukum pada Program PSR di Kabupaten Tebo ini”. Pungkasnya.

Diketahui PSR merupakan Program Strategis Nasional sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatkan produktivitas dan kesinambungan kesejahteran Petani Sawit Indonesia. Dewasa ini, Program PSR ini menjadi sorotan Nasional ketika Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati Bengkulu) telah menetapkan 4 (empat) tersangka dugaan korupsi dana PSR dengan total anggaran Rp. 150 Miliar. Kejati Bengkulu juga menyita barang bukti sebesar Rp. 13 Miliar dari para pelaku. Selain itu, Kejati Bengkulu menemukan, dugaan profil penerima bantuan tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk tidak sesuai dengan juklak dan juknis penerimaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi dari pihak Disbunakan Kab. Tebo, PT RAU, serta pihak-pihak terkait lainnya.
(HRF Ginews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *