Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Arisan Online Bodong

 173 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Arisan Online Bodong

Polres Cianjur Polda Jabar melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus yang berhasil diungkap oleh personel jajaran Polsek Pacet Polres Cianjur Polda Jabar atas perkara penipuan atau penggelapan berupa arisan online bodong di Mapolres Cianjur Polda Jabar, Kamis (20/10/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau masyarakat jangan terlena dengan tawaran – tawaran yang ada. Jika tetap ingin ikut arisan sebaiknya dengan sistem konvensional, sehingga seluruh peserta arisan saling mengenal dan percaya.

“Pelajari dulu sistem.arisannya seperti apa, ada izin dari lembaga yang berkewenangan atau tidak, pastikan juga mengenal admin arisan.” tutur Ibrahim Tompo.

“Adapun tersangka berjumlah 2 orang, 1 berhasil diamankan dengan inisial SL dan 1 lagi masih dalam pencarian dengan inisial NV, kedua pelaku menawarkan arisan online kepada para korban melalui pesan status whatsaap dengan mencantumkan harga paket arisan serta mengiming – imingi keuntungan lebih tanpa adanya arisan pokok.” Ucap Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Arisan tersebut sudah berjalan 4 bulan, pada awalnya berjalan dengan normal dan dibayarkan kepada pemenang arisan setiap bulannya, tetapi pada benerapa bulan terakhir uang arisan tersebut tidak dibayarkan. Adapun korban yang mengalami kerugian sebanyak 22 orang dengan total uang yang terkumpul senilai senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), adapun uang yang tidak bisa dikembalikan oleh pelaku kepada para korban senilai Rp. 642.900.000,- (enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Dari hasil keterangan tersangka sisa uang yang diperoleh dari Arisan online tersebut digunakan untuk perawatan, membeli perabotan rumah tangga serta digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.

Bandung 20 Oktober 2022

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *