“Wartawan Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS Diancam, Sang Oknum Diduga akan Libatkan Provost Polres !!”

 571 total views

“Peran dan Tanggung Jawab Wartawan Menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur. Memeriksa keautentikan suatu informasi yang akan disampaikan. Melakukan wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat untuk disampaikan ke publik !!”

Read More

GIN – Majalengka. Tugas wartawan salah satunya adalah melakukan investigasi dan dalam Undang Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4 didalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan itu jelas dilindungi oleh Undang-undang.

Tapi kini nasib yang dialami Wartawan Media Cetak & Online Global Investigasi News di Kabupaten Majalengka berujung pada pelaporan ke pihak Kepolisian, Eddy sebagai korban intimidasi dan atau ancaman dari sang Oknum yang mengaku dari salah satu Ormas di Kabupaten Majalengka.

Eddy merupakan Wartawan Media Cetak & Online Global Investigasi News yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu Oknum Anggota Ormas yang berinisial “J”.

Sebab “J” diduga telah menghalang-halangi tugas Jurnalistik, kemudian, awak Media Cetak & Online Global Investigasi News akhirnya melaporkan Oknum Anggota Ormas berinisial “J” itu ke Unit Reskrim Polsek Cigasong, Kamis (20/10/2022).

Guna menjaga hal yang tidak diinginkan, akhirnya Eddy Wartawan Media Cetak & Online Global Investigasi News membuat Laporan Polisi bukan tanpa alasan. “Saya merasa terancam dengan apa yang diucapkan oleh “J” kepada saya Hal itu dibuktikan dengan banyaknya chatting Pesan WhatsApp dengan nada ancaman.

Itu terjadi setelah yang bersangkutan menulis berita tentang TS Kaur Perencanaan Desa Batu Jaya Kec. Cigasong Kab. Majalengka yang berjudul “Kuwu H. Sanusi Bantah Dugaan Berita Miring Terkait Program di Desa Batu Jaya Kec. Cigasong Kab. Majalengka ?!”

Menurut Eddy kepada Team Redaksi, Kamis (21/22) mengatakan bahwa dirinya sempat merekam hasil konfirmasi terkait dugaan pemberitaan “HOAX” Kepala Desa Batu Jaya dari TS, karena didiga telah mencemarkan nama baik Kepala Desa berikut Pamongnya, selanjutnya beberapa hari kemudian Wartawan Media Cetak & Online Global Investigasi News di telepon dan Chatting via WhatsApp oleh “J” , jelasnya.

Lebih lanjut Eddy mengatakan seraya menirukan percakapan sang Oknum yang ada di WhatsApp miliknya, “Kalau nggak datang Minggu ini ke Batu Jaya jangan salahkan kami, kalau kamu di …. ? dan setelah ada keputusan ketemu besok pagi jam 10:00 WIB (20/10/2022) disusul dengan chatting yang terkesan agak lucu karena ini urusan masyarat sipil mengapa harus melibatkan Anggota Provost Polres yang tugasnya sebagai pengamanan internal Anggota Polri (Kode Etik Polri), apakah Anggota Provost Polres tersebut akan dijadikan backing untuk menakut nakuti atau ada maksud lain dan mungkin juga hanya akan sekedar dimanfaatkan saja oleh sang Oknum ?.

“Nanti saya bareng ponakan saya Anggih Provost Polres” kata “J” melalui pesan atau Chatting WhatsApp kemarin (19/10/2022)

Adapun terkait laporan itu menggacu pada Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda 500 juta

“Rekaman TS dan Chatting WhatsApp “J” itu oleh Eddy akan dijadikan sebagai alat bukti dalam laporannya, selain itu, Eddy juga akan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kepolisian yang menangani kasus, tersebut.*** Bersambung.

Team Redaksi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *