Ketua Pembina Inkop Mendesak PT. Mifa Bersaudara Segera Pekerjakan Buruh Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya

 254 total views

Banda Aceh || Ketua Pembina Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pelabuhan se-Indonesia, H. Fachrul Razi, M.I.P. mendesak PT. MIFA Bersaudara segera memperkerjakan buruh yang disediakan oleh Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya pada bongkar muat batubara miliknya dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Aceh Barat.

Read More

H. Fachrul Razi, M.I.P. yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menyampaikan desakan ini disela sela reses dan bertemu pengurus Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya dan Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) Kabupaten Aceh Barat di Banda Aceh, rabu, 19/10/2022.

“legislator asal Aceh ini meminta kita datang ke Banda Aceh khusus untuk menyampaikan perkembangan realisasi tuntutan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kepada manajemen PT. Mifa Bersaudara, yang diterima oleh Hengki Atmaja Ginting pada aksi unjuk rasa, Selasa 6 Agustus 2022 lalu” tutur Safari Djafar, S.Pd.I.

PT. MIFA Bersaudara harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tanggal 29 Desember 2011.

SKB 2 (dua) Ditjen, 1 (satu) Deputi tersebut juga sudah dikuatkan oleh Pasal 29 dan 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.

Lanjut H. Fachrul Razi, M.I.P., “jadi, ketentuan-ketentuan dimaksud jelas dan tegas menjadi dasar dan alasan bahwa Koperasi TKBM Samudera Meulaboh Jaya sebagai satu-satunya badan usaha penyedia buruh bongkar muat batubara dari dan ke kapal (vessel)”.

“Maka itu, PT Mifa Bersaudara harus segera menggunakan TKBM yang terdaftar/ teregistrasi dan telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, selaku yang sah atau legal secara hukum”, tegas H. Fachrul Razi, M.I.P.

Akan tetapi, PT. MIFA Bersaudara mengabaikan mereka. Hingga saat ini bongkar muat batubaranya masih dilakukan buruh yang disediakan perusahaan outsourcing yang ditunjuk oleh PT. Stevedoring Tirta Nusa (STN) sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ditunjuk PT. Mifa Bersaudara selaku pemilik barang.

Sebagai buruh outsourcingnya sendiri, mereka tidak pernah terdaftar dan teregistrasi di KSOP Kelas IV Meulaboh. Karenanya tidak sah atau illegal melakukan bongkar muat batubara milik PT. MIFA Bersaudara.

Para buruh bersepakat akan terus mencari dukungan terkait penyediaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) batubara milik PT MIFA Bersaudara. “kami akan terus berjuang dan melakukan apapun, termasuk berencana menduduki kapal (vessel) batubara apabila PT. MIFA Besaudara tetap abai terhadap ketentuan-ketentuan di atas, akan kita buktikan ini nanti” tutup Safari Djafar, S.Pd.I.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *