Ketum LPPK P. Sutarno: “Kurangnya Kontrol Pemerintah Terhadap Peredaran Obat Yang Mengandung Zat Berbahaya ?!”

 179 total views

PEKANBARU – Dalam beberapa minggu terakhir ini ada beberapa kasus gagal ginjal akut misterius ataupun kasus terkait Obat sirup yang terjadi di Indonesia yang menyita perhatian seluruh masyarakat. Hal ini juga membuat Pemerintah untuk sementara waktu melarang peredaran obat yang terlarang terutama obat sirup, karena diduga menjadi penyebab beberapa penyakit.

Read More

Untuk mendukung Pemerintah dalam hal ini Dinas yang terkait agar tidak bertambah korban lagi atas efek dari barang terlarang yang beredar luas tersebut, Maka Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) P. Sutarno menghimbau agar LPPK diseluruh wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten agar kiranya lebih pro aktif dalam pengawasan barang terlarang yang telah beredar.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Ketum LPPK P. Sutarno kepada Media ini di Kantor Sekretariat LPPK Jalan Adi Sucipto Kota Pekanbaru. Sabtu (22/10/2022).

Lebih lanjut Ketum LPPK menerangkan agar melakukan pengecekan dan imbauan ke setiap Apotek yang berada di wilayah kerja masing- masing untuk memastikan peredaran obat sirup di hentikan sementara waktu sampai ada keterangan lengkap lebih lanjut dari pemerintah.

” Dalam hal ini, Masyarakat sebagai Konsumen Akhir/Pemakai Produk apapun Jenisnya, sering kali kurang mendapatkan perhatian, khususnya Sosialisasi, Educational dan Advokasi nya. Instansi Pemerintah yang Terkait, Seperti BPOM, Dinas Kesehatan & Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Mereka semua baru bereaksi setelah adanya aksi, Setelah Jatuh dan Memakan Korban Jiwa, barulah pada sibuk mengadakan Giat & Memberikan Statement. Artinya Peran Kontrol Secara berkala nya Tidak Efektif Alias Kurang Berjalan”. Tegas Sutarno.

” Sementara disisi lain, Masyarakat Yang Tergabung di dalam wadah LPKSM yang merupakan Perpanjangan Tangan dari Pemerintah serta merupakan jembatan Masyarakat sebagai Konsumen “. Terangnya. Dalam Kiprahnya yang jelas-jelas di Maktubkan oleh sederet Peraturan dan Undang -undang Perlindungan Konsumen, Selalu Dihadapkan pada Ribetnya Urusan Administrasi Birokrasi nya Aparatur Sipil Negara “. Ungkap Ketum LPPK.

” Dalam Hal ini, Salah satu LPKSM yaitu LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) Telah beberapa kali Mengajukan untuk Turun Langsung ke Desa/ Kelurahan Dalam Rangka Sosialisasi, Educational dan Advokasi Kepada Masyarakat, Namun sayangnya hal itu, Gayung belum bersambut “. Ujarnya.

Kepada Media ini Ketua umum LPPK berharap agar dengan Adanya Kejadian ini, dapat menggugah Hati Nurani, membuka Mata dan Telinga Para Pemangku Kebijakan,agar Kedepannya Terjalin Sinergitas yg Baik dengan LPKSM yang ada, utamanya LPPK. Agar Perlindungan dan Penyelesaian Perkara Konsumen terasa Manfaat Kehadirannya di Tengah-tengah Masyarakat “.

” Bersama LPPK, Mari kita dukung Pemerintah dalam upaya mencegah bertambahnya korban dari Obat- obat terlarang yang beredar jangan sampai ada diwilayah Indonesia “. Tutup P. Sutarno.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *