Koordinator Aliansi AMPPIBI Desak Kejati Jabar “Usut Tuntas Dalang Dibalik Perampokan Uang Negara” di Lingkungan Kemenag Jabar

 250 total views

BANDUNG

Read More

Usai ditetapkannya satu orang sebagai terdakwa pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan empat orang sebagai tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana BOS Madrasah Tsanawiyah (Mts) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 – 2018.

Membuat Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Bangsa Indonesia (AMPPIBI) geram atas perbuatan para oknum-oknum yang terlibat dalam pemufakatan jahat demi meraup keuntungan pribadi, kelompok maupun golongan.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima oleh Koordinator AMPPIBI, Rohimat yang akrab disapa Joker itu mengungkapkan bahwa ada indikasi keterlibatan Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Drs. H. A. Buchori MM dengan Mantan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTS) Dra. Hj. Ai Lathopah, M.Pd yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Penggandaan Soal Ujian Dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) Madrasah Ibtidaiyah maupun Tsanawiyah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.

“Kami menduga, disini ada indikasi keterlibatan Mantan Kakanwil Kemenag Jabar dengan Bendahara KKMTS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian keuangan negara hingga puluhan miliyar rupiah yang menjadi sarana bancakan, hingga mengorbankan anak buahnya, sedangkan dia cuci tangan,” katanya, pada Sabtu (22/10/2022).

Pihaknya mengaku telah mengetahui, bahwa Dra. Hj. Ai Lathopah, M.Pd merupakan besan dari Drs. H. A. Buchori MM.

“Jadi, tidak menutup kemungkinan, kami menduga ada keterlibatan pak Buchori Mantan Kakanwil Kemenag Jabar dalam permasalahan ini. Bagaimana pun, orang yang benar-benar harus bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS Madrasah,” paparnya.

Ia berharap, Kejati Jabar terus melakukan pengembangan pada kasus ini, dan segera periksa Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Drs. H. A. Buchori MM.

“Ketika Pejabat Negara sudah tidak ada rasa kepedulian untuk memperhatikan kepentingan Rakyat diatas Amanah Undang -undang. Tetapi lebih memikirkan kepentingan pribadi, kelompok dan golongannya maka, Implementasi dalam ajaran berbangsa dan bernegara dalam kehidupan berpancasila nya “Nol Besar” maka Lebih baik mereka dicopot dari jabatannya dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya agar mendapatkan efek jera sekaligus sebagai contoh untuk yang lainnya,” tutup Joker.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *