Juyamin Kader PSI Dapil Empat (4) Pandeglang, Ingatkan Aturan Resmi Pemasangan Fhoto Presiden

 297 total views

 
Pergantian periode kepresidenan akan diikuti dengan pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden, termasuk di satuan pendidikan atau sekolah. Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud) melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 memberikan aturan terkait Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan (Sekolah).

Read More

Surat tertanggal 18 Oktober 2019 dan ditandatangani Mendikbud Kabinet Kerja Muhadjir Effendy ini mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan pemasangan

Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;

Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);

Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:

Kertas Art Carton, 26O gram, 4 warna offset

Ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm

Dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan

Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.

Imbauan lain

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengimbau agar seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk:

Memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;

Memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik; dan

Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan / nasional sebelum pulang.akan tetapi dalam hal ini Juyamin Heran Dengan Salah Satu Kantor Yang Mewakili pendidikan Yang Ada Di Kecamatan Panimbang Yaitu Kantor Kormin Panimbang Tidak Terpasang Photo Presiden Dan Wakil Presiden Maka Dengan Temuan Tersebut Juyamin Meminta Dan Mengharapkan Kepada Kepala Kantor Kormin Panimbang Agar Segera Memasang Photo Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *