Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Melaksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Undang-undang Barang/Jasa Pemerintah

 139 total views

Inspektorat kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Undang-undang Barang/Jasa Pemerintah.
G-NEWS TV….Labusel.

Read More

Inspektorat dalam program kerjanya melaksanakan penyuluhan Hukum Tentang Undang-undang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Hari Selasa 16 November 2022 jam 09:30 s/d Selesai.

Yang mana dalam kegiatan ini Kejaksaan kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai Narasumbernya…..
Undangan yang berhadir dari seluruh OPD yang ada.
Acara di buka oleh Asisten I pemerintahan Drs.Abd Manan Ritonga…dalam kesempatannya menyampaikan kepada seluruh undangan yang berhadir agar dapat mengikuti kegiatan tersebut secara baik agar dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan Regulasi yang ada.

Kepala Inspektorat kabupaten Labuhanbatu Selatan Sofyan sebagai pimpinan dalam kegiatan tersebut berharap bahwa kegiatan ini nantinya dapat menjadikan wawasan yang positif dan dapat menjadi acuan kerja para PPK .
Narasumber juga m nyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Regulasi Barang dan Jasa khususnya di pemerintahan kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Seperti mengingatkan kepada PPK agar jeli membuat perjanjian yang mengikat kepada pihak ke-3 agar pihak tersebut juga bertanggung jawab atas pekerjaan yang di kerjakan nya.

Dan narasumber juga mengingat kan kepada PPK agar jangan membiarkan pihak ke tiga melaksanakan pekerjaan sebelum SPk di keluarkan.

Acara berlanjut setelah Isoma….jam 14:00 wib….
Narasumber kedua dari pihak kejaksaan menyampaikan Regulasi barang yang di kerjakan oleh pihak ke-3 harus memiliki sertifikat yang sesuai dengan barang yang di sediakan sesuai regulasi yang ada.

Penajaman materi yang di sampaikan oleh narasumber dari pihak kejaksaan Syahbana Pilianta Surbakti,SH.MA (Kasi Intel) Muhammad Azhari Tanjung, SH ( Kasi DATUN) Frans Affandi , SH.MA ( Kasi Pidsus) bertumpu pada pengadaan barang yang harus di perhatikan kepada seluruh PPK yang berhadir.
Seluruh barang di prioritaskan produk dalam negeri
P3DN merupakan produk lokal dalam negeri….
Akhir dari kegiatan tersebut narasumber mengingatkan ..jangan terima perkerjaan yang mana kita tidak mampu mengerjakan…Sertifikat P3DN merupakan sertifat Barang yang harus di miliki oleh pihak Ke-3..
Tujuan dari P3DN Salah seluruhnya berputar di kabupaten itu sendiri…seperti perputaran uangnya juga beredar di dalam kabupaten nya sendiri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *