“Anggota DPR RI Riyanta, SH Angkat Bicara Terkait Dugaan Bangunan Drainase Desa Tluwuk Harus Transparan ?!”

 200 total views

Pati Jawa Tengah
Global Investigasinews.Com

Read More

DPR RI Riyanta SH angkat bicara tentang pemberitaan terkait pembangunan drainase yang berada di Desa Tluwuk Kecamatan Wedarijaksa kab Pati yang diduga tidak transparan dan melanggar UU 14 tahun 2008 tentang KIP.

Kemarin lalu Riyanta SH menyampaikan” bahwa praktek penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk didalamnya pelaksanaan anggaran, pembangunan harus dilaksanakan secara terbuka, siapapun boleh untuk mengetahuinya, terkait dokumen pelaksanaan pembangunan berupa bestek,RKS itu dokumen publik sesuai UU 14 THN 2008 tentang KIP.”ucap Riyanta SH.

Dalam sebuah pekerjaan pembangunan  pemerintah sekecil apapun papan Informasi harus terpasang.seperti yang tercantum dalam UU  Keterbukaan Informasi Publik( KIP) no 14 tahun 2008 dan Perpres no 54 tahun 2010 dan no 70 tahun 2012,di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama Proyek,dimana muat jenis kegiatan ,lokasi proyek,no kontrak ,waktu dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pelaksanaannya.

bersambung………
( team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *