“Diduga Merasa Risih saat Didatangi Tim Awak Media, RS Videokan Wartawan Tanpa Izin ?!”

 172 total views

Globalinvestigasinews,com
Saat awak media mendatangi Balai benih induk (BBI) kecamatan palas lampung selatan guna untuk mengkonfirmasi terkait pengelolaan lahan persawahan seluas sepuluh hektar yang di kordinatori saudara ajad.16/11/2022.

Read More

Pada saat media sedang mengkonfirmasi saudara ajad.di sisi lain RS yang mengaku kakak dari saudara ajad mengambil vidio tanpa izin terlebih dahulu kepihak yang akan di vidiokan, pada saat di pertanyakan untuk apa saudara rs mengambil vidiotersebut rs menjawab biasa hanya untuk persahabatan.dalihnya

perlu di ketahui Mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin merupakan sesuatu yang melanggar hukum. Maka dari itu, perlu kiranya untuk mengerti akan Undang – undang yang mengatur akan hal itu.

Bisa dikatakan bahwa belum banyak masyarakat yang mengerti akan hal ini, dan mengangap bahwa mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin merupakan sesuatu hal yang sepele dan tidak akan berbuntut hukum.

Berikut penjelasan mengenai pandangan hukum mengenai mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin:

Apabila mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, maka tindakan tersebut telah melanggar Undang – Undang. Sebab pada Pasal 12 ayat (1) telah mengatur bahwa:

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Lantas pada pasal 115 Undang – Undang Hak Cipta dikatakan bahwa:

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain dibahas di dalam Undang – Undang Hak Cipta, tindakan mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, lalu menyebarkanya bisa dijerat Undang – Undang ITE pasal 32 ayat 2 Undang – Undang ITE.
(Didi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *