“Dugaan DPUTR Kab. Pati Dalam Mengerjakan Pemeliharaan Jalan Kota Tidak Dilengkapi dengan APD, Terkesan Abaikan K-3 ?!”

 159 total views

Pati – Jawa Tengah

Read More

Berawal dari Pengaduan masyarakat terkait pemeliharaan jalan di kota dengan cara menutup lobang dengan aspal, tentunya masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten pati, provinsi jawa tengah, akan sangat disayangkan pekerjaan rutin tersebut dilaksanakan langsung oleh DPUTR kab Pati Bina Marga kabupaten Pati itu dugaan langgar K3 (18/22).

Terbukti dugaan tidak adanya rambu-rambu peringatan kalau disitu sedang dilakukan perbaikan jalan sehingga mengakibatkan kemacetan, selain dari pada itu pekerja tidak dilengkapi APD  dan K3.

Menurut  DPW LSM LiRa Jateng ACHMAD EFENDY yang dikonfirmasi wartawan media ini lewat via WhatshApp menyampaikan” bahwa  Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Masih menurut ACHMAD EFENDY”harusnya DPU Bina Marga bisa menjadi contoh bagi kontraktor dan masyarakat, cara kerja yang benar termasuk dalam melindungi pekerjaannya, kalau kayak gini bisa jadi presiden buruk terhadap kontraktor, gimana mau DPU mau menegur kontraktor mengerjakan proyeknya ketika orang Dinas sudah melanggar aturan, untuk itu sambil menunggu hasil uji kelayakan Aspal yang di hampar di jln. Sugiono nomor 77 juga suhunya yang kurang dari 100 itu kami siapkan laporan terkait masalah K3 instansi terkait termasuk ke menteri tuturnya.

Bersambung………..

( team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *