LSM WGAB “Sangat Mendukung Langkah Polres Manokwari Papua Barat Menutup Tambang ILLEGAL !!”

 135 total views

Manokwari-Ketua LSM WGAB  Yerry Basri Mak.SH memjelaskan  kepada media sagat mendukung penuh pihak Polres Manokwari menutup pertambangan ilegal Waserawi Manokwari,

Read More

Tambang Waserawi bukan lagi tambang rakyat karena pengusaha tambang sudah masuk mengunakan alat exavator atau alat berat untuk mencari emas jadi hutan jadi rusak pencemaran hutan dan juga sungai yang masyarakat gunakan untuk air bersih sudah kena racun limbah tambang

“Hutan rusak sungai rusak air bersi menjadi kotor karena ulah dari pengusaha tambang emas yang mencari emas  mengunakan alat excavator

Jadi saya sebagai Ketua LSM WGAB,dan juga aktivis melihat tambang Waserawi bukan lagi tambang rakyat karena kalau tambang rakyat itu masyarakat mengunakan alat alat tradisional untuk mencari emas dan itu hutan dan sugai tidak rusak tapi masyarakat  sudah izinkan pengusaha dari luar masuk dan pakai alat Berat itu tidak boleh sudah menyalahi uu Minerba dan Ilegal

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Arti dari pasal diatas

Yerry mengatakan lagi kepada media saya sangat mendukung pihak polres Manokuari menutup  tambang ilegal Waserawi karena tambang tersebut banyak kepentingannya tutupnya

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom S.Ik M.Si mengatakan, kepada Media  kehadiran pihak Polres yang dibackup oleh Brimob semata-mata untuk malaksanakan tugas.

“Kita hadir disini melaksanakan tugas, untuk melakukan penegakan hukum, terkait dengan penambangan illegal, bukan pertambangan rakyat, jadi jika bapak/ibu yang akan melakukan pertambangan rakyat dan dikelola sendiri kami persilahkan,” ujar Kapolres.

Sambung Kapolres, “Kita tidak menyasar itu, yang kita sasar yaitu pertambangan illegal yang mengatasnamakan pengusaha yang berlindung dibalik hak ulayat dan melakukan pertambangan secara illegal,” terang Kapolres.

“Pengusaha harus tahu kewajiban dan peraturan, dengan pemilik hak ulayat itu merupakan hal tersendiri. dan jika, pemilik hak ulayat melakukan aktifitas dengan menggunakan alat akan kita pisahkan. Selain itu kita akan lakukan penertiban dan penegakan hukum,” tegasnya.

“Hasil dari pertemuan ini akan kita sampaikan kepada pimpinan, dan setiap ada perkembangan akan kita sampaikan kepada para kepala suku, pemilik hak ulayat dan ketua LMA,” tambah Kapolres.Kepada media

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *