Pemerintah Kabupaten Blitar Melalui SATPOL PP Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai

 189 total views

Globalinvestigasinews.com, Blitar
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan di bidang cukai. Kegiatan ini di selenggarakan pada hari senin 7 nopember 2022. Bertempat di Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar.

Read More

Hadir dalam acara tersebut ASN, forkopimda, dan warga masyarakat kecamatan Bakung, dengan menghadirkan nara sumber dari Bea cukai

Adapun tujuan di adakannya kegiatan ini adalah agar nantinya masyarakat dapat bersinergi antara pemerintah kabupaten Blitar dengan Bea cukai untuk mencari solusi atas kendala dan permasalahan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar. Dan juga meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait perizinan dan peredaran atau penjualan barang kena cukai.

Di samping itu agar masyarakat mengetahui jenis barang yang kena cukai. Selain itu juga untuk mengetahui manfaat dana cukai dan sanksi hukum pelanggatannya. Sehingga hasil akhirnya masyarakat akan mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku.

Di samping itu dalam sambutannya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(SAT POL PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan bahwa acara serupa akan di lakukan secara berkelanjutan baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersama dan kegiatan pengawalan BMC melalui DBHCHT, kegiatan tatap muka atau pengumpulan massa untuk mensosialisasikan program ini.

Rustin berharap masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Hasil dari pendapatan cukai adalah juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan ujarnya. (ADV/SIS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *