Kejari Tanjab Timur Akan “Banding” Usai Membacakan Putusan Dari Pengadilan Negeri

 118 total views

Jambi-Globalinvestigasinews.com2022/11/23.
Kejari Tanjab Timur melakukan Konferensi Pers Pabean Bea dan Cukai, terkait Perkara Tindak Pidana dengan terdakwa atas nama Darsuli alias suli Bin H Darwis yang beberapa waktu lalu di tangkap oleh tim Opsnal Polres Tanjab Timur, karena membawa minuman beralkohol non cukai serta keramik tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Read More

Dalam Konperensi Pers di Ruangan Media Center
(23/11/2022).Kajari Tanjab Timur Yenita Sari. SH, didampingi Kasi pidsus dan Kasi datun menjelaskan. Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa. dengan membacakan
Tuntutan dan meminta kepada  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, untuk memutuskan saudara terdakwa Darsuli alias suli bin H Darwis.

Pertama. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa  Darsuli alias Suli Bin H Darwis, dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Cukai yang telah diatur dalam pidana Pasal 38 Undang undang Nomor 3 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Cukal, sesuai
dakwasan Kedua Jaksa Penuntut Umum.

Kedua. Dalam dakwaannya. Jaksa penuntut umum menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, (tahanan rumah dan tahanan kota), Jaksa penuntut Umum, menuntut  terdakwa agar segera ditahan
dengan penahanan rutan.

Ketiga. Jaksa penuntut umum menuntut Dengan Pidana denda 2 (dua) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar
2 x Rp. 279.393.8930, (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah).
sebesar Rp. 550.707.600 (lima ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan subsidair à (enam) bulan kurungan

Keempat. Jaksa Penuntut umum Menyatakan barang bukti berupa
= 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max wama putih dengan Nomor Polisi BH 0612 MG. 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi BH 8612 MQ atas nama Fitri Handayani dan satu unit Handphone serta hiasan  keramik, dirampas untuk negara. Kemudian 1 (satu) buah kartu seluler AS dengan nomor : 0823 7799 9079, Serta seluruh minuman beralkohol dirampas untuk dimusnahkan.ucap Yenita Sari SH saat membacakan tuntutan Jaksa penuntut umum.

Dalam putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, memutuskan bahwa terdakwa Darsuli alias Suli bin H. Darwis, dinyatakan bersalah dan terbukti
melanggar pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sesuai dengan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Darsuli alias Suli bin H Darwis dijatuhi pidana
penjara oleh pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Penjara selama 1 tahun 4 Bulan, denda sebesar 2 kali nilal cukai dan subsider 6 Bulan Kurungan. Barang Bukti berupa Mobil Grand Max putih Nomor Polisi BH 8612 MQ dirampas untuk negara, begitu juga Minuman Alkohol dirampas Negara, untuk
Barang Bukti Keramik di
kembalikan kepada terdakwa.

Menurut Jaksa penuntut Umum Kejari Tanjab Timur, ada kejanggalan atas putusan pengadilan Negeri. Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding terkait adanya kejanggalan dari putusan hakim tersebut. Menurut Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut tentang barang bukti Minuman beralkohol dirampas dan dimusnahkan, sedangkan keramik dirampas untuk Negara.ucap Reynold.(T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *