“2 Gadis Dibawah Umur Warga Bogor Diduga Dilecehkan Oleh SA Pemilik Kontrakan, Orang Tua Korban Siap Lapor Polisi ?!”

 132 total views

GIN – BOGOR, Dugaan pelecehan anak dibawah umur, dengan umur 15 tahun sebut saja mawar warga Jalan Haji Minggu No. 69 RT. 003/004, Tengah, Cibinong (Tower Pertama).
Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16914 dilecehkan saat mengangkat jemuran oleh seorang pria, berinisial Ablenk dengan cara diremas pantat/bokongnya namun tidak ada saksi yang melihat.

Read More

Kejadian tersebut sudah 3 kali yang pertama meremas bokong berikut kakak korban yang masih berumur 17 tahun di waktu yang bersamaan dilecehkan juga melakukan pelecehan tersebut, dan tak hanya itu yang diduga Ablenk sebagai pelaku mengajak korban ke sebuah kontrakan kosong melalui chat WhatsApp dengan diimingi imingi satu buah handphone.

Apakah unsur pidananya masuk? Atau harus ada bukti lain?

Orang yang memegang bokong seorang anak gadis dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul dapat dihukum pidana berdasarkan Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak 2014”) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Mengenai seseorang yang memegang bokong anak, pada dasarnya perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014:

Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Team

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *