Keluarga Korban “Kasus KDRT dan Penganiayaan Meminta APH agar Pelaku segera Diproses Hukum ?!”

 361 total views

lebak Global investigasi news , Adanya dugaan Kekerasan dalam rumah tangga dan penganiyayaan ber ujung masuk penjara . Telah terjadi Dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang menimpa junesih Usia 20 tahun oleh suaminya sendiri ( Fahri) dan penganiyayaan Bapak madria selaku orang tua junesih , yang terjadi pada hari rabu tanggal 23 nopember 2023 sekitar pukul 14,30 wib. dikampung Ciayunan Rt01/05 Desa sukamulya kecamatan Cibeber kabupaten lebak provinsi Banten.

Read More

Dari hasil kompir masi yang dihimpun awak media , Awalnya pelaku ( fahri) bangun dari tidur dan meminta istrinya Junesih untuk menghangatkan makanan ,namun istrinya menjawab saya lagi g enak badan. kemudian suami korban menyiramkan air pada korban ( junesih) , tapi korban menghindar sehingga mengenai tembok. korban berkata” ulah ngaruksak imah kolot lamun keur ngadat” ( jangan merusak rumah orang tua kalau lagi marah. kemudian pelaku menyiramkan air kembali dilanjutkan sambil menampar pelipis sebelah kanan, kemudian pelaku mengunci korban dalam kamar , kemudian sekitar jam 15,30 datang orang tua korban untuk melerai pertengkaran itu . dengan berkata lamu pasea ulah sok hampang lengen( kalau berantem jangan ringan tangan ) kemudian pelaku memukul bapak madria ( orang tua korban.) dan pelaku juga meninju mata sebelah kiri junesih, lalu korban junesih lari keluar meminta pertolongan pada warga, sehingga warga berbondong bondong untuk menolong korban , Namu pelaku malah menghadang warga dengan membawa samurai , bahkan menantang warga di depan pintu. kemudian warga berusaha merebut samurai dari pelaku dan mengamankan pelaku dikantor Rw( dani) dengan kejadian ini korban junesih mengalami memar dikepala sebelah kanan dan mata bengkak , sedangkan korban madria mengalami luka robek dikepala sebelah kiri, Kasus ini sudah dengan bukti laporan No.STPL/05/Xl/2022/SPKT/banten res lebak/ sek cibeber . junesih mengatakan bahwa dirinya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya fahri dan kejadian bukan untuk yang pertama kalinya. sementara itu adik korban yang bernama ato saat dikompirmasi awak media mengatakan saya tidak terima kelurga saya dalam hal ini kaka saya dan keponakan saya di aniyaya.perselisahan dalam rumah tangga tuh biasa , tapi seorang suami kalau marah jangan ringan tangan. ato menambahkan saya minta ke aparat penegak hukum , agar pelaku.dihukum sesuai dengan hukuman yang setimpal, saya mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan media yang telah ikut mengawal kasus ini dan telah memberitakan hal ini. sementara menurut kanit Reskrim polsek cbeber bahwa pelaku dikenakan 2 pelanggaran yaitu KDRT dan penganiyayayaan, dan insa alloh paling lama satu minggu dari sekarang Kasus ini akan segera dilimpahkan ke polres . ( wawan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *