JAM – PIDSUS Periksa 2 orang Sebagai Saksi Terkait Perkara PT. Adhi Persada Realti

 215 total views

JAKARTA—Pada hari Senin, 28 November 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 atas nama Tersangka SU, Tersangka FF, Tersangka VSH, Tersangka NFH, dan Tersangka ARS.

Read More

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu :
AB selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
K selaku Koordinator Lapangan PT Inti Cahaya Cemerlang, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI PRESS RELLEASE : No.PR-1898/174/K.3/Kph.3/11/2022 ( Jakarta,28/11/22 ) Dr. KETUT SUMEDANA Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: [email protected]

(***)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *