Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Tim Resnarkoba Berhasil Ungkap Jaringan Gelap Narkoba Di Wilkum Polres Dompu

 156 total views

Globalinvestigasinews.Dompu.NTB.

Tampaknya peredaran barang haram alias Narkotika di wilayah hukum Polres Dompu tak pernah selesai, pasalnya siang kemarin tim Resnarkoba Polres Dompu berhasil menumpas tiga orang terduga jaringan gelap Narkotika dan salah satunya merupakan TO tim Satreskrim Narkoba Polres Dompu di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sebanyak tiga orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diantaranya sabu dan peralatan yang diduga untuk konsumsi sabu maupun sebagai tempat beroperasinya penjualan Shabu.

Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Ipda Achmad Marzuki, mengatakan pada awak media, bahwa penangkapan tersebut di lakukan pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 10.45 wita, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Transat, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB.

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tiga orang terduga laki laki yaitu, Km alis Leksi, (38 ) ,pekerjaan petani, Alamat Empang Desa Bantulante, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa Besar. Sa (37),petani, warga Dusun Transat, Desa Doromelo, Kacamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dan Jh alias Johan,(24 ) warga Desa Soriutu, Kacamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, “beber kasi humas Polres Dompu.

Nextnya,dari tangan para terduga ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu dengan berat Kotor :6,42 Gram dan Berat Bersih :4,51 Gram, jelasnya.

Selain itu , barang bukti lainnya yaitu, 2 (Dua) buah bundel plastik klip transparan.
-2 (Dua) buah bong.,3 (Tiga) buah Korek api.1 (Satu) buah sumbu yang sudah di modif., 1 (Satu) buah gunting.-1 (Satu) buah kotak rokok Surya.-1 (Satu) buah Dompet warna hitam.-1 (satu) buah ATM BRI warna Hijau.-1 (Satu) buah hp merk Redmi warna Hitam.-1 (Satu) buah Hp Nokia Senter warna Biru.-uang tunai sebesar Rp: 100.000.

Rangkuman penangkapan berawal dari anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkotika, kemudian informasi tersebut di tindaklanjuti dan sekitar pukul 10.45 wita anggota opsnal melakukan penangkapan dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika di dalam rumah tersebut.

Selanjutkan para terduga langsung digelandang menuju Polres Dompu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan cek urine dan proses penangkapan para pelaku sudah sesuai SOP, tandasnya.

Terhadap terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 ,114 ayat 1 dan 2 KUHP Jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Marzuki. Jurnalis, Rdw/ddo.