“Agar Hukum Berlaku Adil, Kang Tebe Sukendar Desak Polisi Tersangkakan Baim Wong ?!”

 128 total views

JAKARTA – Ketua umum organisasi masyarakat BPI KPNPA, Tubagus Rahmad Sukendar mempertanyakan kelambanan penanganan perkara konten prank Baim Wong yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar pun membandingkan penanganan beberapa perkara lain yang lebih cepat penanganan nya terkait persoalan penghinaan seorang artis.

Read More

“Ini ada apa, kok lamban sekali penanganannya? Ujar Kang Tebe Sukendar dalam wawancara dengan awak media dikantor BPI KPNPA RI

Ada apa hukum di Indonesia bisa berat sebelah , jika kasus penghinaan terhadap artis pasti diproses jauh lebih cepat dibandingkan penghinaan terhadap institusi Polri. Saya ini sangat cinta terhadap Institusi Polri dan saya serius menanyakan ini kepada para penyidik Polres Jaksel yang saat ini menangani kasus tersebut,” ujar Kang Tebe Sukendar , Kamis (1/12) siang.

Kang Tebe Sukendar pun meminta Polres Jakarta Selatan untuk serius menangani perkara Baim Wong ini. Pasalnya, kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Penanganan yang keliru dan tidak serius hanya menambah persepsi bahwa penegakan hukum memang ada tebang pilih serta pilih kasih hanya berjalan hukum itu kepada mereka yang kaya dan memiliki uang.

“Kelambanan dan ketidakjelasan penanganan perkara ini hanya menambah keraguan publik atas penegakan hukum yang semestinya tidak pandang bulu. Hati-hati, kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” ujar dia.

Menurut aktivis senior ini, Baim Wong sudah layak ditetapkan menjadi tersangka pembuat laporan palsu seperti yang diatur dalam pasal 202 KUHP. Terlebih, semua prasyarat atas penetapannya sebagai tersangka sudah cukup terpenuhi.

“Penyidik mau menunggu apalagi, semua syarat untuk mentersangkakan Baim sudah terpenuhi. Jika lamban dan tidak ada keseriusan dari Polri untuk menuntaskan kasus Baim Wong maka dari BPI KPNPA akan mengadukan hal ini ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri jika dalam 2 minggu kedepan tak ada kejelasan penanganan perkara,” tuturnya.

Seperti diketahui, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jaksel lantaran membuat konten prank KDRT yang dibuat keduanya. Organisasi Sahabat Polisi Indonesia secara resmi melaporkan keduanya dengan tuduhan membuat laporan palsu seperti yang diatur dalam Pasal 202 KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *