SK Pengelola Teknis Dikeluarkan Kepala Dinas Perkimtan Sulsel, L-KONTAK : “Terlalu Berani Melabrak Aturan. ?!”

 347 total views

Makassar – Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan (Disperkimtan Sulsel), DR. M. Iqbal S, Suhaeb, SE, MT, diduga telah mengeluarkan Surat Perintah (SP) sebagai pendampingan tim Tenaga Pengelola Teknis dengan Nomor Surat 056/23/Disperkimtan tertanggal 21 April 2022. Hal itu dibeberkan Tony Iswandi, Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) saat ditemui di Sekretariat L-KONTAK, 08/12/2022.

Read More

Menurut aktifis yang akrab disapa Iswandi, SP yang diterbutkan oleh Disperkimtan Sulsel itu, berdasarkan adanya permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Perencanaan, Organisasi, dan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR. Wahidin Sudirohusodo dengan Nomor Surat : KN. 01.05/14.3/5844/2022 tertanggal 19 April 2022.

Dalam SP tersebut, Iswandi menambahkan, Kadis Perkimtan Sulsel memerintahkan 6 (enam) orang pegawainya yakni, Ir. Irlan Laeba, M. SP (Koordinator Tenaga Pengelola Teknis), DR. Ir. H. Mursyid Mustafa (Tenaga Ahli Arsitektur), Rachmad, ST, MT (Tenaga Pengelola Teknis), Aster Yanti Ibrahim, ST (Tenaga Pengelola Teknis), Dedy Suardi, ST (Tenaga Pengelola Teknis), dan Abd. Talib, ST (Tenaga Administrasi Teknis).

Ditambahkan Iswandi, berdasarkan SP tersebut, dia menilai dari enam nama yang diperintahkan oleh Kadis Perkimtan Sulsel, DR. Ir. H. Mursyid Mustafa merupakan salah seorang Konsultan yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), begitu juga dengan Abd. Talib, ST yang merupakan tenaga honorer pada Dinas Perkimtan Sulsel.

“Wadduuh, ini sudah keterlaluan. Seorang yang bukan PNS ko diutus menjadi Tim Pengelola Teknis, ada apa ini? Sepertinya mereka menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang,” tegas Iswandi.

Jika dalam permintaan tenaga Pengelola Teknis dari instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditujukan ke Dinas Perkimtan Sulsel, menurut Iswandi, mestinya, Dinas Perkimtan Sulsel menolak dan selanjutnya mengarahkan instansi atau OPD tersebut ke Dinas PUTR Provinsi Sulsel.

“Pasti itu yang mereka jadikan alasan. Tetapi saya tidak mengerti, apakah mereka goblok, atau pura-pura goblok demi rupiah walaupun melabrak mekanisme yang telah ada,” terang Iswandi.

Menurut Iswandi, bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perkimtan Sulsel telah dituangkan seluruhnya dalam Laporan yang dilayangkan L-KONTAK ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Permen PUPR, Pergub ulsel, dan Surat Edaran Sekprov Sulsel sudah jelas. Jangan pura-pura goblok. Saya tantang Disperkimtan Sulsel membuktikannya dipublik melalui jumpa Pers,” tegasnya.

Iswandi berharap, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran, agar segera melakukan proses hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum-oknum yang diduga telah mempermainkan aturan yang telah ditetapkan.

“Kejati Sulsel harus serius. Saya juga berharap saudara Gubernur Sulsel, untuk segera menindaklanjuti hal ini, jangan sampai publik menganggap terjadi pembiayaran,” katanya.

Iswandi juga menduga jika perbuatan oknum-oknum tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Nah, kalau sampai terbukti, poduk hukum yang dihasilkan mereka bisa ILEGAL” tutupnya.andi adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *