Fransiscus Nitema Harefa, Sah Menyandang Gelar Sarjana Hukum (SH)

 325 total views

fakultas hukum universitas sultan ageng tirtayasa bidang hukum perdata melaksanakan ujian Skripsi dan ujian proposal pada kamis 08/12/20, pukul 08.00 WIB, Sindang Sari.

Read More

Adapun mahasiswa yang mengikuti ada 6 orang. 4 orang sidang skripsi antara lain, Salasa Husna, Difa Irham, Tadzkiyah Nufus, Fransiscus Nitema Harefa, dan 2 orang sidang proposal yaitu, Tutik Sulistiani dan Silka Hanindya.

Sebelum pelaksanaan Sidang Seminar Proposal/Skripsi dimulai terlebih dahulu dibuka dan dibacakan tata tertib oleh pak Jarkasi Anwar, S.H., M.H. Selaku ketua bidang hukum perdata.

Fransiscus Nitema Harefa meneliti tentang studi kasus di pengadilan, dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Makamah Agung Dalam Kasus Sengketa Merek Dagang Antara PT. Astra Sedaya Finance Melawan PT. Aman Cermat Cepat” ( Studi Putusan : Nomor 1 pk/pdt.Sus-HKI/2021 )

Selanjutnya mengenai permasalahan di dalam kasus ini dimulai ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (24/1), menjatuhkan putusan yang menolak sebagian petitum gugatan PT Astra Sedaya Finance (PT ASF) terkait persamaan merek miliknya ‘ACC memberi kemudahan’ dengan merek milik PT Aman Cermat Cepat (PT ACC), yakni ‘Klik ACC’.

petitum ‘inti’ PT ASF untuk menyatakan adanya persamaan antara merek PT ASF dan PT ACC dari gugatan PT ASF ini ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakpus atas pertimbangan bahwa merek ACC tergolong dalam merek generik. Petitum 4 ditolak dan itu yang vital. Padahal ahli menyatakan disitu ada persamaan, jadi secepatnya kami akan kasasi. Pada proses selanjutnya pihak PT ASF akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor register perkara 1 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang pada akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Hal ini membuat PT ASF sebagai pihak yang berkuasa atas merek dagang ini padahal sudah jelas PT ACC mempunyai iktikad baik dalam mendaftarkan merek ACC memberi kemudahan. Menyatakan ACC memberi kemudahan adalah merek dengan reputasi yang baik serta merek ini dapat dikategorikan sebagai merek generik (merek yang sangat dikenal dan sangat umum) lantaran merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima, kata ACC merupakan kependekan dari kata ‘Accord’ yang berarti disetujui/menyetujui. Sehingga berdasarkan Pasal 22 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang dapat mengajukan permohonan merek dengan menggunakan nama generik tersebut asalkan ada tambahan kata lain serta sepanjang ada unsur pembeda.

Setelah Fransiscus Mempresentasikan sidang skripsi, Selanjutnya diuji oleh dosen penguji, yaitu : Dr. Agus Prihartono PS, S.H., M.H. Sebagai penelaah I, Rully Syahrul Mucharom, S.H., M.H. Sebagai penelaah II, H. Aceng Asnawi Rohani, S.H., M.H. Sebagai penelaah III, dan Dr. Mochamad Arifinal, S.H., M.H. Sebagai penelaah IV.

Dosen penelaah tertarik dengan judul yang dipresentasikan dikarenakan isi dari judul, Ada beberapa saran dan masukkan dari dosen penelaah untuk memperbaiki penulisan dan memperluas dasar hukum di dalam proposal skripsi tersebut.

  1. Seharusnya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Merek & Indikasi Geografis, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Mengingat merek ACC memberi kemudahan telah resmi terdaftar tertanggal 26 Juni 2014, artinya perlindungan atas hak merek tersebut baru akan habis pada 26 Juni 2024 mendatang. Itu pun jika jangka waktunya habis masih bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Berlandaskan pada prinsip first to file, PT ASF merupakan pihak yang paling berhak atas identitas bisnis ACC pada merek ACC memberi kemudahan, sehingga PT ACC melalui mereknya Klik ACC disebut beriktikad tidak baik karena telah meniru, menjiplak dan/atau mengikuti merek yang bereputasi baik. Reputasi yang dibangun PT ASF, terbukti dengan berkembang baiknya sebanyak 75 kantor cabang ACC memberi kemudahan yang tersebar di 59 kota di Indonesia
  2. Seharusnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/Pdt.Sus- HKI/2019, tanggal 20 Juni 2019 dibatalkan lalu merubahnya menjadi menyatakan Penggugat adalah pendaftar yang beriktikad baik atas merek ACC memberi kemudahan untuk kelas Barang/Jasa Nomor 36, Menyatakan merek ACC memberi kemudahan milik Penggugat adalah merek dengan reputasi yang baik, Menyatakan bahwa merek KlikACC yang didaftar Tergugat ada persamaan pada pokoknya dengan merek ACC memberi kemudahan milik sah Penggugat, Menyatakan Tergugat adalah pendaftar yang beriktikad tidak baik, Menyatakan batal pendaftaran merek KlikACC dengan Sertifikat Merek Nomor IDM000611517, tanggal Pendaftaran Merek 10 April 2018 atas nama Tergugat, beserta dengan segala akibat hukumnya, Memerintahkan Turut Tergugat melaksanakan pembatalan dengan mencoret dari Daftar Umum Merek terhadap pendaftaran merek KlikACC dengan Sertifikat Merek Nomor IDM000611517 tertanggal 10 April 2018 atas nama Tergugat, Memerintahkan Turut Tergugat mengumumkan dalam Berita Resmi Merek mengenai, Pembatalan/pencoretan merek KlikACC dengan Sertifikat Merek Nomor IDM000611517, tanggal Pendaftaran 10 April 2018 atas nama Tergugat.

Fransiscus Nitema Harefa mengucapkan terima kasih kepada Pak Jarkasih Anwar, S.H., M.H. Kepada ketua bidang hukum perdata dan Pak Muhamad Muslih S.H., M.H Seketaris Bidang Hukum Perdata, semua dosen yang menguji sidang skripsi dan teh rara, teh ina, pak faris staf Fakultas Hukum Untirta. Telah membantu untuk menempuh gelar Sarjana. Juyamin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *