“KSP. KT – F.SPSI Kab. Tebo Meminta Wasnaker Wil. II Bungo-Tebo untuk Serius Menangapi Karyawan PTPN-VI Rimbo Dua (Rimdu) yang Mengalami Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia ?!”

 266 total views

Globalinvestigasinews.com – Kongres Serikat Pekerja Kabupaten Tebo FSPSI (KSP.KT-FSPSI), meminta Wasnaker Wil. II Bungo-Tebo untuk serius menangapi soal salah satu karyawan PTPN-VI Rimbo Dua (Rimdu) yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Read More

Sebelumnya Wiwin 40 (korban) saat itu hendak memperbaiki mata pisau egrek yang bengkok saat memanen Kelapa sawit PTPN-VI Rimdu na’as mata pisau egrek itu patah dan mengenai leher sehingga menyebabkan ia meninggal dunia, peristiwa itu terjadi pada selasa (20/12)

Ketua FSPSI Kabupaten Tebo Eko Pramuna Putra mengatakan kecelakaan yang dialami salah satu karyawan PTPN-VI Rimdu diduga alat yang digunakan oleh korban sudah tidak memenuhi standar SOP,” ujar Eko Pramuna Putra, Rabu (28/12/22).

Eko membantah apa yang disampaikan oleh Wasnaker yang menyatakan alat yang digunakan oleh korban sudah memenuhi Standar Operasional (SOP) mengapa demikian ia mengatakan mata Pisau egrek tersebut bengkok dan dicoba diluruskan korban.

“Ini jadi perhatian kami alat atau egrek yang digunakan itu kami duga sudah tidak layak pakai, mata egrek tersebut bengkok dan dicoba untuk diluruskan oleh korban artinya sudah tidak memenuhi standar,” ujar Eko.

Peralatan kerja dan alat pelindung diri (APD) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3), di mana dalam UU tersebut juga diatur tentang sanksi pidana penjara bagi manajemen perusahaan yang melanggar K3 tersebut.

“Disana diatur sanksi pidana bagi manajemen perusahaan sesuai pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970” Tutupnya.
Hrf Gnews

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *