Imigrasi Cetak PNBP 4,5 Triliun dan Sederet Terobosan Layanan di Tahun 2022

 142 total views

Jakarta.

Read More

Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) cetak Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sebesar Rp 4,5 Triliun menjelang tutup tahun. Angka PNBP terbesar dalam
sejarah keimigrasian itu didominasi oleh pendapatan dari layanan visa yang mencapai
Rp 2 Triliun.

“Realisasi berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi
Negara (OMSPAN), per tanggal 28 Desember 2022 pukul 15.05 WIB total [PNBP
Imigrasi] Rp 4.526.781.510.751,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal
Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Rabu (28/12/2022).

Pendapatan dari layanan visa secara rinci yakni Rp 2.001.570.010.750, disusul oleh
layanan paspor sebesar Rp 1.358.793.000.000. Sementara itu, izin tinggal keimigrasian
(ITK, ITAS dan ITAP) menyumbang Rp 1.045.221.500.000 dan PNBP keimigrasian
lainnya sebesar Rp 121.197.000.001.
Sebagai pembanding, PNBP DJI terbesar sebelumnya dicapai pada tahun 2014 pada
angka Rp 2,9 Triliun. Berikut jumlah PNBP DJI selama enam tahun terakhir sebelum
terpaan pandemi Covid-19:
● 2014 sebesar Rp 2,9 Triliun
● 2015 sebesar Rp 2,6 Triliun
● 2016 sebesar Rp 1,86 Triliun
● 2017 sebesar Rp 1,87 Triliun
● 2018 sebesar Rp 2,1 Triliun
● 2019 sebesar Rp 2,5 Triliun
● 2020 dan 2021 diberlakukan pembatasan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke
Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Melaju Kencang Luncurkan Terobosan
Sepanjang tahun 2022, DJI telah menerbitkan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang
terbilang monumental. Salah satunya adalah kebijakan masa berlaku paspor menjadi
paling lama 10 tahun. Kebijakan yang mulai diimplementasikan pada 12 Oktober 2022
itu didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham)

Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun
hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas)
tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2022, DJI meresmikan
Electronic Visa on Arrival (e-VOA) yang dapat diajukan melalui website
molina.imigrasi.go.id. Acara peresmian yang digelar di Courtyard Nusa Dua, Bali itu
turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
“Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya
wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” imbuh
Widodo.
Menjelang penghujung tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna
H. Laoly meresmikan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa. Peresmian
kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara serah
terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di
Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).

“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu
dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali
sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat
Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal
Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email
orang asing,” ujar Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof
of fund sebesar Rp 2 Miliar atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia.

Permohonan dilakukan melalui website Molina Imigrasi, satu platform dengan e-VOA.
Adapun untuk mekanisme pembayaran, keduanya menggunakan payment gateway, di
mana pemohon bisa menggunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa, Mastercard
atau JCB.

Lalu lintas pelaku perjalanan internasional juga terpantau jauh lebih ramai jika
dibandingkan tahun 2020-2021. Per tanggal 23 Desember 2022, jumlah orang yang
melintas masuk-keluar Wilayah Indonesia yakni 18.547.268, dengan pelintas WNI
sebanyak 9.956.654 orang dan pelintas WNA sebanyak 8.590.614. Total izin tinggal
keimigrasian yang diterbitkan mencapai 446.156 dan didominasi oleh Izin Tinggal
Kunjungan (ITK) sebanyak 316.919. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan yakni
sejumlah 128.093, sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 1.144.

Pada sektor layanan WNI, Imigrasi telah menerbitkan total 3.856.398 paspor, yang
terdiri dari 3.510.747 paspor biasa 48 halaman, 3.786 paspor biasa 24 halaman,
314.805 paspor elektronik 48 halaman dan 27.060 paspor elektronik polikarbonat.
“Alhamdulillah, dengan kondisi kebijakan Bebas Visa Kunjungan saat ini dibatasi untuk
sembilan negara ASEAN, Imigrasi dapat mencetak angka PNBP tertinggi dalam sejarah
keimigrasian,” tutupnya.

Smber: Hms Imigrasi Pati

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *