LSP Geospasial Sukses Sertifikasi Surveyor Kadastral di Penghujung Tahun 2022  

 667 total views

Lembaga Sertifikasi Profesi Geospasial berlisesnsi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kembali sukses melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi Surveyor Kadastral di penghujung tahun 2022.
 
Sebanyak 48 Surveyor Kadastral antusias mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari Level 2 (ASK Pertama) sebanyak  22 orang, Level 3 (ASK Muda) sebanyak 1 orang, Level 4 (ASK Madya) sebanyak 14 dan Level 6 (SK Muda) sebanyak 11 orang.

Read More

Para profesional di bidang Survey Kadastral ini diuji langsung oleh Geodeth berpengalaman sebagai Asesor Survey Kadastral yakni : Enjang Syamsul Bahri, Falichul Chakam, Endang, dan Joni Efendi.

Pada kesempatan ini, Ketua LSP Geospasial, Juniarto Prasetyo menekankan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia bidang Survey Kadastral yang berkompeten, professional, dan berdaya saing tinggi.

Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Nomor 236/KEP-300.PU.04.01/VI/2020 tentang Standar Persyaratan Uji Peserta Sertifikasi Kompetensi Bidang Survei Kadastral.

Sehingga dalam tahap seleksi calon peserta, manajemen LSP Geospasial benar-benar memfilter persyaratan peserta untuk mendapatkan calon peserta yang kredibel. “Bahkan tidak segan-segan calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan peraturan tersebut dinyatakan tidak layak mengikuti uji kompetensi,” ujar Juniarto di TUKM Fakultas Teknik Universitas Pakuan Bogor, (28/12/2022).

Selanjutnya Bambang Gatot Nugroho selaku Sekretaris Jenderal MASKI mengatakan, uji Kompetensi dilaksanakan seiring dengan marwah Permen ATR/BPN, tentang kualitas SDM yang kompeten untuk seluruh petugas ukur baik ASN maupun Surveyor Berlisensi di seluruh Indonesia.

Sebagai organisasi yang menaungi 6.500 Surveyor Berlisensi, lanjut Bambang, MASKI (Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia) senantiasa berkomitmen untuk terus mendorong dan mengawal pelaksanaan Uji Kompetensi agar prosesnya tetap mengacu pada SKKNI 2019.

“Dengan demikian, uji kompetensi merupakan bagian dari proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang harus dilakukan secara sistematis, obyektif dan mengacu pada Standar Kompetensi,” terangnya.

Sebagai tuan rumah, Rudie Rachmat Atmawi selaku Ketua Program Studi Teknik Geodesi Universitas Pakuan, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sebagai penyelenggara uji kompetensi. Dia berharap pihaknya akan terus bekerja sama dengan LSP Geospasial dalam pelaksanaan uji kompetensi selanjutnya.                                               .                                                                 .  
Dalam kegiatan di hari pertama, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Pejabat Fungsional dan Surveyor Berlisensi Kementerian ATR/ BPN Agus Indra Murti atau yang sering disapa dengan AIM, menerangkan, uji kompetensi adalah bagian dari peningkatan petugas ukur atau Surveyor Berlisensi yang professional.

Dia juga mengatakan, Kebutuhan tenaga surveyor berlisensi saat ini berjumlah kurang lebih 10.000 orang karena seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan Surveyor berlisensi.

“Untuk itu diperlukan dukungan berbagai pihak termasuk institusi pendidikan dan serta Lembaga pelatihan. Kedepan akan dilakukan skema dan materi kompetensi yang up to date baik di bidang kebijakan teknis, administrasi maupun teknologi digital,” pungkasnya.

Perlu diketahui peran Surveyor Kadastral sangat penting bagi pelayanan terhadap masyarakat di bidang pertanahan, termasuk menghindari warga masyarakat dari praktek mafia tanah.

Menurut Wikipedia Indonesia, Surveyor Kadastral/Surveyor Kadaster adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral dan kemampuan mengorganisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral, yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral tertentu dalam rangka pendaftaran tanah dan keperluan pertanahan lainnya.

Baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai pegawai badan usaha Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) yang berusaha di bidang survey, pengukuran dan pemetaan. (Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998, Permen ATR/BPN No.33/2016 dan No.11/2017).

Jumlah Surveyor Kadastral yang ada mencapai kurang lebih 12.300 orang yang tergabung dalam 175 KJSKB. Telah berkontribusi dalam penyelesaian program prioritas pemerintah yaitu sertifikasi massal tanah masyarakat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Asosiasi profesinya bernama MASKI (Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia), beralamat di Kinanti Building Lt.2, Jl. Epicentrum Tengah no.3 H.R Rasuna Said, Karet Kuningan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Penulis : Juniarto Rojo Prasetyo (Salah Satu Pendiri LSP Pers Indonesia)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *