“PT. BPP Diduga Garap Tanaman Tumbuh Masyarakat ?!”

 392 total views

Rabu 04/01/2023, Desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan – Pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022. Puluhan masyarakat Desa Kali Berau menjambangi Kjantor Desa, malaporkan kepada Pemerintah Desa perihal dugaan penggarapan lahan tanam tumbuh yang dikelola sebagai tempat lahan kehidupan seluas 300 meter berlokasi sepanjang jalur sungai kali berau diduga dilakukan oleh PT. BPP.

Read More

Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya berinisial D menceritakan kepada media Cetak & Online Global Investigasi News.com perihal lahan tanam tumbuh yang diduga telah di garap oleh PT. BPP.

Ia mengungkapkan, kami masyarakat kurang mampu kehidupan bergantung dari tanam tumbuh (Tani ) sebab lahan itu satu-satunya yang ada di tempat kami untuk bertani dengan luas 300 meter yang letak lokasinya sepanjang jalur sungai kali berau, maka dari itu kami masarakat tani melaporkan permasalahan ini kepada pemerintahan desa untuk memfasilitasi mediasi dengan pihak PT. BPP ungkapnya.

Pada hari Jum’at pukul 15 : 00 WIB Pemerintah Desa Kali Berau melakukan pertemuan mediasi di Kantor Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, pihak PT. BPP, LSM Brantas dan masyarakat pemilik lahan, dalam pertemuan mediasi Humas PT. BPP bernama ( ST dan YO- Red ) membantah keras bahwa yang melakukan penggarapan lahan, tanam tumbuh di jalur sungai kali berau bukan PT. BPP, saat itu kami sedang libur tidak berada di lokasi jadi kami tidak tahu itu alat berat siapa ungkapnya.

Sangat di sayangkan oleh masyarakat pernyataan dari Humas PT. BBP bahwa tidak mengetahui ada alat berat padahal itu didalam lahan milik PT. BPP.

Dari hasil mediasi, Pemerintah Desa, pihak PT. BPP dan pemilik lahan akan melakukan pengecekan bersama ke lokasi pada tanggal 09/01/2023.

Menanggapi hal tersebut ketua LSM Brantas Muba menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam namun masih saja diduga perusahaan merusak tanaman tumbuh masyarakat seperti yang terjadi di wilayah Desa Kali Berau, Ketua LSM Brantas Suandi mengatakan akan mendalami berkoordinasi dengan pihak KPH Lalan dan KLHK Sumsel terkait perihal tersebut. *** Bersambung

Report : Tim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *