Ketua KAKI: “Ketua KPK Periksa Juga Ketua KPUD Kab. Bangkalan di Kasus Soal Survei Elektabilitas ?!”

 302 total views

JAKARTA – Global Investigasi news.com 14 Januari 2023.

Read More
  • Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap senilai Rp 5,3 miliar yang melibatkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, satu orang anggota KPU Bangkalan ikut diperiksa.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota KPU Bangkalan yang diperiksa bernama Sairil Munir. Saksi tersebut diperiksa terkait survei elektabilitas yang diduga dilakukan Abdul Latif menggunakan aliran dana korupsi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survey elektabilitas bagi tersangka dimaksud,” sebut Ali, Jumat (13/1/2023).

      Keempat saksi itu masing-masing bernama Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan, Ishak Subibyo sebagai mantan Pj. Sekda Bangkalan, Nauval Farisy sebagai Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi BKPSDA Kabupaten Bangkalan, dan seorang wiraswasta bernama Zaenab Zuraidah.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RA Abdul Latif Amin Imron dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan. Selain itu didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan,” ujar Ali.

Aliran Suap Bupati Bangkalan Untuk Survei Elektabilitas
Perkara suap yang membelit Abdul Latif Amin Imron rupanya tak main-main.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bangkalan itu menerima uang Rp 5,3 miliar, yang salah satunya diduga digunakan untuk survei elektabilitas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap Bupati Bangkalan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan informasi. KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari bukti-bukti,” Pungkasnya.

“Disisi lain, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan meminta Ketua KPK juga memeriksa Zainal Arifin Ketua KPUD Kabupaten Bangkalan Dalam Soal Lembaga Survie Elektabilitas. Dalam artian Sairil Munir komisioner KPU tidak mungkin melakukan tindakan tanpa ada konsultasi kepada atasannya.

“Maka dari itu, KPK segera memanggil Ketua KPUD Kabupaten Zainal Arifin sebagai bentuk bahwa KPK dapat bekerja sebagaimana 5 asas pedomannya dalam melaksanakan tugas negara. Dan juga KPK diminta untuk segera mengusut tuntas totalitas penyimpangan di pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan.

    Agar pejabat birokrasi di kabupaten Bangkalan dapat bekerja dengan tenang tanpa Kepikiran dan sistem kerja akan normal kembali.

“Publik menilai kinerja Lembaga Independen Antirusuah amat luar biasa, membuat para pejabat Penentang hukum di Bangkalan menjadi jantungan, bisa-bisa struk dengan sendirinya. Oleh karenanya KPK harus segera menyelesaikan tugasnya dalam menindak para pelanggar hukum tindak pidana Korupsi, gratifikasi dan Fee Proyek yang kian lama menjadi Bancaan oknum-oknum elit di kabupaten Bangkalan,” Pinta Hosen Ketua KAKI Bangkalan, Sabtu (14/01/2023).

Penulis :Sujai Global Investigasi News.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *