“Diduga Risih Dengan Pemberitaan, Sekertaris Dinas Pertanian Provinsi Imingi Awak Media dengan Uang Tidak Jelas ?!”

 185 total views

Globalinvestigasinews,com
Lampung-Dengan ramainya pemberitaan,lahan sawah milik Negara yang di gadaikan Saudara Acep ojat dimana lahan tersebut terletak di Desa Bandan hurip kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan, Sekertaris Dinas Pertanian minta di ralat pemberitaan.26/01/2023.

Read More

Lahan sawah milik Negara, menurut aturan tidak boleh di gadaikan,walaupun dengan alasan apapun.

Namun karena lemahnya pengawasan dari Dinas UPTD BBI,Balai Benih Induk yang terkait, terbukti lahan sudah digadaikan Acep ojat hingga berulangkali.

Aset Negara seharusnya dikelola dengan baik sebagai penghasilan aset daerah dengan mengikuti teknis yang ada,bukan untuk disalahgunakan.

Terkait masalah tersebut,melalui via WhatsApp,Eko Dyah selaku sekretaris Dinas Pertanian Provinsi tawarkan uang bensin kepada awak media untuk pengganti tulisan pemberitaan yang di sajikan sebagai bentuk asumsi dan informasi publik.

Menyimak kernologis awal pemberitaan dan bukti nyata penggadaian lahan yang ada di desa bandan hurip kecamatan palas’masih tersimpan rapi.

namun sangat di sayangkan pihak Dinas pertanian Provinsi hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap Acep ojat selaku koordinator Unit Produksi Benih(UPB)yang telah berulangkali menyalahgunakan wewenang.

Disisi lain,Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL)juga terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian.

Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurut Mentri pertanian,UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian.

Pasal 72,73,dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

“Yang pasti,dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan dan menyalah gunakan wewenang dalam bekerja akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar”.

melihat dari pasal-dan undang-undang tersebut maka pihak dari media akan menindak lanjuti ke aparat penegak hukum(APH).
(Didi-global)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *