Kawanan Pencuri Ternak Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Cirinten

 192 total views

LEBAK-BANTEN, Globalinvestigasinews.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten, berhasil mengungkap Kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak.

Read More

Tiga Pelaku JD (34), JA (35) , KH (37), berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dan Polsek Cirinten, berikut barang bukti 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Jenis Sedan Merk Toyota VIOS, Warna Hitam, dengan Nopol A-1202-YS, 7 (Tujuh) Ekor Kambing, 1 (Satu) buah tali tambang berukuran kecil warna biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K.S.I.K, membenarkan hal tersebut,
“Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Unit Reskrim Polsek Cirinten, berhasil mengungkap kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak,” Ucap Andi. Kamis (26/1/2023)

“Tiga Pelaku JD (34), JA (35) , KH (37), berhasil ditangkap dan 1 (satu) pelaku masih dilakukan pengejaran, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah melakukan aksi Pencurian Hewan Ternak berupa Kambing di Kp. Kelepu Desa Cirinten Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak Provinsi Banten, pada Minggu (04/12/2022),” Ungkapnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak, khususnya di wilayah Kecamatan Cirinten, berdasarkan info tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinen, melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit Reskrim Polsek Cirinten, berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” Terang Andi.

“Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (CURNAK) kambing sebanyak 3 (tiga) kali, di wilayah hukum polsek Cirinten Polres Lebak,” Tambah Andi.

Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Kami menghimbau kepada Masyarakat, yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati – hati, dan waspada akan adanya pencurian hewan Ternak ( Curnak), Tingkatkan keamanan lingkungan dengan tingkatkan Siskamling,” Imbau Andi.

(Alfian/Humas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *