28 total views, 1 views today
PALOPO.– Kapolres Palopo AKBP. Safi’i Nafsikin, S. H.,S.I.K.,M.H
gelar press release terkait pengungkapan dan penertiban balapan liar dan pemusnahan Knalpot Brong yang berlangsung di Unit Satlantas Polres Palopo, Jalan Kelapa,Kamis 26 Januari 2023
Dalam Press Release tersebut AKBP. Safi’i Nafsikin, S. H.,S.I.K.,M.H mengungkapkan bahwa Tim dari satlantas polres Palopo telah berhasil mengungkap kasus balapan liar dengan mengamankan barang bukti kendaraan motor sebanyak 13 unit dan di barengi dengan penyitaan dari barang bukti yang berupa knalpot brong sebanyak 26 buah
“Kami telah mengungkap kasus balapan liar
dengan mengamankan barang bukti kendaraan motor sebanyak 13 unit dan di barengi dengan penyitaan dari barang bukti yang berupa knalpot brong sebanyak 26 buah” Ungkap Kapolres
Kapolres Palopo AKBP. Safi’i Nafsikin, S. H.,S.I.K.,M.H kemudian menegaskan bahwa dalam kasus balapan liar dirinya telah menurunkan Tim untuk melakukan operasi penegakan hukum terhadap masyarakat pengguna motor yang melanggar aturan UU no 22 tahun 2009 tentang lantas pasal 285 ayat I junto pasal 106 ayat 3 ,junto pasal 28 ayat 3 huruf B tentang persyaratan layak jalan dan kebisingan suara dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda maksimal 250 ribu
Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jerah dengan daya paksa ,daya tekan terhadap para pelaku supaya para pengguna motor yang hobi balapan ini agar mengurungkan niatnya untuk berbuat di wilayah kota Palopo
Diakhir Pres Release Kapolres Palopo AKBP Safi’i bersama Kasat Lantas didepan para awak media melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Knalpot Brong