“Tindak Cepat”, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Dua Pelaku Curanmor

 178 total views

LEBAK-BANTEN, Globalinvestigasitvnews.com – “Tindak Cepat”, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, kembali berhasil mengungkap Kasus Curanmor ( Pencurian Kendaraan Bermotor) di daerah hukum Polres Lebak.

Read More

Dua Pelaku HL (29) dan SA (26) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti Empat (4) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit Sp. Motor R2 Merk Honda Type Beat Cbs Warna Putih No. Pol : A-4907-OC, 1 (Satu) unit Sp. Motor R2 Merk Honda Beat Cbs Warna Merah , 1 (Satu) unit Sp. Motor R2 Merk Honda Beat Cbs,1 (satu) Unit Sp. Motor R2 Merk Honda Type Supra X 125 Warna Silver dan Kunci Letter T berikut Mata Kunci.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,
“Menindak lanjuti Atensi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto, dan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan Masyarakat. Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang berada diwilayah hukum Polres Lebak,” Ujar Andi, Rabu (1/2/2023).

“Dari pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan Dua (2) orang pelaku HL (29) dan SA (26), empat (4) kendaraan R2, dan alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa kunci letter T dan mata kunci,” Ungkap Andi.

“Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut, berawal dari adanya laporan informasi pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023, sekira pukul 23:00 wib ke Tim Opsnal. Bahwa, ada seseorang yang di duga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor R2, sedang membawa 1 (Satu) unit Sepeda Motor yang diduga hasil Curian,” Jelas Andi.

“Kemudian, Tim Opsnal melaporkan ke saya, serta melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah, identitas Pelaku diketahui. Setelah dilakukan penangkapan, dan dari hasil interogasi Pelaku SA dan HL, sudah melakukan tindak Pidana Curanmor sebanyak Empat (4) kali, di Wilayah Kabupaten Lebak,” Tambah Andi.

“Kedua Pelaku tersebut, telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2), yang terjadi Pada kamis (27/10/2022) di Kp. Bojong pintu Rt. 016 Rw. 001, Desa selaraja Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak,” Terang Andi.

Ia menegaskan,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” Tegas Andi.

Terakhir, Andi menambahkan,
“Kami menghimbau kepada Masyarakat, agar ketika memakirkan kendaraannya gunakan kunci ganda, untuk Antisipasi hal – hal yang tidak diinginkan, seperti Tindak Pidana Pencurian, dan Tingkatkan pengamanan lingkungan sekitar dengan mengaktifkan kembali siskamling di Wilayah masing-masing,” Pungkasnya.

(Riziq/Humas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *