YBM: “Tambang Galian Golongan C Muara Tami Ilegal, Tak Ada Alasan Peringan, Polda Papua Harus Bertindak ?!”

 187 total views

Sabtu 14 Maret 2023

Read More

Jayapura,globalinvestigasinews.com – Kesal dan kecewa saat berkendara, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Papua, mendatangi salah satu pengusaha yang disebutkan memiliki beberapa jenis alat berat termasuk truk pengangkut, tepatnya di depan jalan masuk Koya Barat distrik Muara Tami.

Yerry yang saat itu dalam perjalanan pulang dari Skouw menuju kota Jayapura menggunakan motor merasa terganggu, dan terpaksa harus menepihkan kendaraannya sambil membersihkan kotoran debu yang menempel di matanya, karena ulah truk pengangkut material tambang yang tidak menggunakan penutup. Membuatnya nyaris hilang konsentrasi dan hampir celaka.

” Saya hampir ketabrak truk,! ada 3 kali mata saya kemasukan kotoran. Jalanan benar-benar berdebu, saya yang pakai helm saja bisa tembus itu, ini berbahaya sekali, kita yang melintas sungguh sangat terganggu dan sangat tidak nyaman kalau berkendara.”

Kesal bercampur marah akhirnya ia singgah di salah satu lokasi tambang galian C hendak meminta konfirmasi terkait aktivitas penambang yang asal kerja tanpa memperhatikan dampak buruk yang dibuatnya.

Di kantor di lokasi lahan yang digaruk menggunakan alat berat itu, tidak ada karyawan yang berani memberikan keterangan saat itu sebab penanggung jawab (Bos) tidak berada ditempat, dirinya hanya diarahkan agar bertemu langsung dengan pemilik perusahan berinisial (S), di kantornya yang berada di Tanah hitam.

Sebut saja Frida Jayanti, CV yang dikenal menjual peralatan kendaraan berat ini ternyata, turut andil dalam pengerusakan lahan dengan menciptakan polusi udara tanpa disadarinya. Ketika dikonfirmasi LSM terkait kepemilikan izin usaha, lelaki paruh baya ini berkata, ” Lahannya tidak kami kontrak, cuma peralatan kerja dan kendaraan kami saja yang di sewa, inipun atas penawaran pemilik lahan. Jadi soal izin kami tidak tahu, nanti silahkan tanya saja kepada Ondo, kami hanya lakukan sesuai permintaan,” katanya.

Mendengar keterangan (S), Ketua LSM WGAB meminta kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini Polresta kota Jayapura dan Polda Papua agar bisa mengambil langkah hukum yang tegas dengan menyeret semua pelaku usaha ilegal, termasuk pemilik lahan yang di upahkan kepada perusahan, serta menyita semua barang bukti yang digunakan untuk merusak alam.

” Ini luar biasa saya bilang, ada aktivitas penambangan liar galian golongan C ilegal yang dilakukan nampak terang-terangan di depan kita tetapi masa tidak bisa tersentuh hukum. Malahan seperti terjadi pembiaran dan pemeliharaaan oleh dinas ESDM dan pihak Kepolisian, inikan aneh, padahal saya lihat bukan satu perusahan yang saja yang kerja tapi banyak.

Ada di Koya timur, Koya barat dan Koya karang, pokoknya banyak tempat yang telah mereka garap. Saya lihat pekerjaan ilegal ini mungkin menjanjikan, makanya mereka pengusaha ini tidak ada takutnya sama sekali. Apalagi di daerah Koya yang sementara gencar membangun, otomatis membutuhkan material yang tidak sedikit untuk menimbun di lahan yang basah (berlumpur) itu, jadi di sini jelas yang di untungkan adalah pemilik lahan dan perusahan,” kesal Ketua LSM.

Dirinya menuturkan, adanya kegiatan penambangan di daerah Koya yang masih terlihat sampai saat ini, membuat jalanan yang tadinya mulus kini sudah tidak lagi, penyebabnya karena aktivitas truk dengan muatan material berat, jelas beresiko rusaknya badan jalan.

” Jalanan di Koya sana yang bikin hancur itu truk-truk perusahan yang memuat material batu dan karang timbunan. Memang jasa mereka ( Perusahan ) dibutuhkan karena tidak mungkin menggunakan sekop dan karung, tetapi CV/Perusahan yang kerja juga harus mengerti hukum, kalau legal ya silahkan saja, tapi yang kita dengar kegiatan tambang galian C di Koya itu semua ilegal.
Lagian ini menyangkut dampak lingkungan yang yang diabaikan pihak pemilik lahan dan perusahan,” bebernya.

Untuk itu kepada media ini, Yerry meminta Pihak Penegak Hukum Polresta Jayapura dan Polda Papua segera bereaksi, tangkap dan proses hukum tanpa mengulur-ngulur waktu lagi. (Nando)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *