UPK Pancatengah Tasikmalaya Disorot, Aktifis: “Inspektorat Harus Lakukan Audit ?!”

 129 total views

GlobalinvestigasiNews.com, Tasikmalaya

Read More

Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) yang berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (eks-PNPM) di Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, sampai saat ini belum juga bertransformasi ke BUMdes Bersama (Bumdesma).

Padahal, amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 73 ayat (1) menyebutkan; Bahwa Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDesa bersama.

Atas hal itu, sontak saja kalangan tokoh masyarakat dan aktifis di Pancatengah sangat santer memperbincangakan. salah satunya adalah Lulu Rahmat, Tokoh Masyarakat yang akrab disapa Wa Lulu, melontarkan statemen tegasnya melalui GlobalinvestigasiNews.com ketika dikonfirmasi lewat sambungan telpon Whatshaap, pada Rabu 8 Maret 2023.

“Pihak terkait di Pancatengah, khususnya UPK dan Kecamatan diduga kuat membiarkan dan tidak mengindahkan amanat PP No. 11 Tahun 2021 dan Permendes PDTT No. 15 Tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM menjadi Bumdesma. Dugaan tersebut dibuktikan dengan fakta di lapangan, yaitu sampai saat ini sebagian proses atau tahapan untuk transformasi tidak dilakukan,” tandasnya.

Salah satu tahapannya, lanjut Lulu, yaitu rapat di tingkat kecamatan dengan para kepala desa dan pihak UPK. “Seharusnya ada surat undangan resmi kepada para kepala desa dan UPK untuk sosialisasi guna kesepakatan para pihak yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara. Nah ini, sudah 2 tahun berjalan, tahapan rapat juga belum dilaksanakan, setelah di croscheck ke desa memang belum ada undangan resmi. bagaimana ini kinerja Kecamatan, Pendamping Desa, juga Dinas Sosial,” tuturnya.

Sementara, beberapa Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pancatengah, membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada surat undangan resmi untuk pembahasan sosialisasi mengenai transformasi UPK ke Bumdesma. Dari dulu para Kepala Desa sangat menunggunya namun sampai sekarang belum ada, pihaknya sangat menyambut baik dengan terbitnya peraturan yang mewajibkan pengelolaanya oleh Bumdesma. ujar beberapa kepala desa yang senada mengutarakan, saat dikonfirmasi GlobalinvestigasiNews.com

INSPEKTORAT HARUS LAKUKAN AUDIT

Sebagaimana diketahui, bahwa uang yang dikelola UPK Pancatengah saat ini mencapai milyaran rupiah. “Uang yang dinilai fantastis itu adalah uang rakyat yang masuk pada keuangan negara, sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, keuangan UPK DAPM masih termasuk keuangan negara,” ungkap Aktifis Tasik Selatan, Jaja Nurjaman menyampaikan pendapatnya.

Maka dari itu, sambung Jaja, Inspektorat harus segera melakukan pemeriksaan terhadap UPK Pancatengah, karena dana yang dikelola tersebut merupakan uang negara yang seyogyanya harus dipertanggungjawabkan oleh pengelolanya. “Inspektorat harus Audit, auditnya disaksikan bersama-sama perwakilan tokoh masyarakat Pancatengah sebagai bentuk keteransparansian ke publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Jaja menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya suatu penyelewengan oleh oknum-oknum tertentu, seperti yang terjadi di kabupaten/Kota lain banyak terjerat hukum karena melakukan penyimpangan. “Atas hal itu, kami selanjutnya akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dan jika benar ditemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oknum tersebut harus dipenjarakan agar menjadi efek jera,” pungkasnya. (Nana GIN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *