Ludfie GI News Kecam Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan di Surabaya

 263 total views

Globalinvestigasinews.com
Pamekasan – Aksi pemukulan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pekerja jalan di seputaran Jalan Kedingding, Surabaya Jawa Timur terhadap salah satu jurnalis Global investigasi news pada Rabu, (8/3)2023).

Read More

Mendapat kecaman dari berbagai pihak, Salah satunya dari Ludfie ginews aktivis sekaligus Kabiro Ginews asal Kota Pamekasan Madura.

Menurutnya, Pemukulan yang dilakukan oleh oknum pekerja jalan tersebut masuk dalam kategori pidana karena sudah melanggar Pasal 351 KUHAP. Apalagi korban pemukulan itu(Afandi) diketahui salah satu jurnalis di Surabaya, kejadian ini semakin menambah daftar hitam kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Seharusnya Pemukulan itu tidak boleh terjadi, karena sudah jelas melanggar Pasal 351 KUHAP,” ujar Ludfie ginews.

Karena masih banyak cara yang lebih Humanis untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Dan ini suatu tantangan juga terhadap Aparat penegak hukum khususnya Polres Tanjung Perak untuk mengungkap siapa oknum pekerja jalan di seputaran Jalan Kedingding yang telah memukul Afandi jurnalis Global hingga mukanya memar.

Lebih lanjut pihaknya berjanji akan mengawal permasalahan ini hingga selesai demi terciptanya hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Permasalahan ini harus segera diatasi dan kami siap mengawal hingga tunta,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *