Seminar Nasional Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Bekerjasama Dengan Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia

 214 total views

CILEGON – Global Investigasi news.com – Seminar pusat ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Banten ikatan Notaris Indonesia yang bertempat di The Royale Krakatau Hotel Cilegon Kamis (09/03/2023)

Read More

Tamu undangan Walikota Cilegon, Kajari Cilegon, Kapolres Cilegon, pengurus pusat ikatan Notaris Indonesia dan pengurus wilayah Banten ikatan Notaris Indonesia dan lainnya tidak bisa saya sebutkan satu persatu.

Dr.Didik Farkhan Alisyahdi SH, MH Kajati Banten yang di dampingi ibu Kajari Cilegon “mengatakab penyelesaian pidana yang melibatkan notaris ada yang spesifik bahwa memeriksa Notaris memeriksa Notaris, UU majlis kehormatan notaris MPR kalau di daerah MKMW.

bagaimana persedurnya perbedaan pandangan APH teman-teman notaris, karena temen-temen notaris sudah sesuai prosedur masih di panggil. ternyata dari APH ini, menggap karena ada Akte itulah tindak pidana terjadi.

“Sehingga terseret lah turut serta rata-rata pemahaman- pemahaman jaksa terhadap MKMW, apa saya jelaskan memang pernah memang persatuan jaksa indonesia menggugat pasal 66 UU jabatan notaris tentang ketentuan ijin di MK
tapi tidak di kabulkan.

sehingga ketentuan UU memeriksa memanggil notaris sudah kita lakukan, kita ijin MKN yang saya sampaikan salahsatunya memohon agar MKN Pusat dalam dengan ini memberikan ijin memberikan keputusan atau menolak ada dasar sedikit alasannya.

selama ini cuma menolak pertimbangannya apa tidak detail paling tidak menolak apa yang di lakukan sesuai dengan SOP tidak hanya menolak dan menyetuju dari rekan-rekan Jaksa, apa lagi putusan MKN itu Final tidak usah ada payung hukum nya lagi,”tegsnya

yang kedua Formatnya bagus misalnya teman-teman penyidikan kalau mengajukan ijin sudah ada kasus disposisi nya sehingga tidak ada perbedaan.

“Dalam masing-masing wilayah ada perbedaan ada MKNW Jawa timur, notaris dan PPAD beda, misalnya PPAD ada 8 jenis Akte AJB, Hibah,dan lainnya

Adanya pasal 66 ayat (3 ) yang menyatakan MKN dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan wajib memberi jawaban menerima atau menolak.

tentunya saya sampaikan itu salah satunya adalah memohon agar MKN Pusat agar memberikan keputusan memberikan izin atau menolak alasan,” Kata Kajati Banten

AJB di majukan MKN itu, karena MKN tidak berkewenangan karena MKN akte notaris bukan Akte PPATE harus ada pemahaman harus kita sosialisasikan, secara Nasional data di kami CMS (cis manajement Sistem) data bis di kejaksaan yang sudah dari 2019 sampi hari 2023 itu yang tercatat 130 Notaris yang terlibat pidana se-Indonesia.

kewenangan MKN (Majlis kehormatan Notaris) memberikan persetujuan bagi penyidik, penuntut umum dan hakim dalam melakukan pemanggilan terhadap notaris pemeriksaan berkas lain untuk keperluan peradilan yang di maksud pasal 66 ayat (1) dan pasal 66 ayat (1) UU Jabatan notaris sendiri berbunyi

Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik penuntut umum dan hakim dengan Majlis kehormatan notaris,”tutup Kejati Banten
(Abdulrohim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *