Penyampaian Laporan LPPD dan LKPPD Pemdes Leuwidamar

 138 total views

Lebak-Banten, Globalinvestigasinews.com – Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di Desa. Kepala Desa juga wajib menginformasikan nya kepada masyarakat di Desa.

Read More

LPPD adalah, singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Laporan ini, wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di Desa. Namun juga melalui dokumen LPPD, disertai lampiran nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2022 ini, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.

Dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2022 maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2022, adalah laporan pertanggungjawaban kepala Desa yang wajib, dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan – kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2022 dan APBDes tahun 2022. Apa kegiatan yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2022. Apa kegiatan belum dikerjakan/direalisasikan di tahun 2022. Berapa anggaran kegiatan, dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD Kepala Desa akhir tahun anggaran 2022.

Kepala Desa Leuwidamar Edi Suryadi, dalam penyampaian laporan LKPPD nya, pada hari Senin (6/3/2023). Selain melaporkan realisasi anggaran di tahun 2022, ia juga menyampaikan kepada peserta yang hadir terkait prerstasi Desa yang diraih, kendala yang dirasakan dan solusi yang di tempuh selama tahun 2022,

“Tahun 2022, merupakan tahun anggaran yang dirasa lumayan berat dalam pembangunan Desa, karena adanya pandemi covid-19, yang menyebabkan anggaran Desa terpusatkan pada penanganan darurat bencana, berupa pemberian bantuan langsung tunai dan operasional satgas covid-19 tingkat Desa. Sehingga menggeser beberapa pembangunan fisik, dan kegiatan pemberdayaan lainnya, yang sudah tercantum dalam RKP Desa tahun 2022,” Ungkap Edi.

Dalam kesempatan yang sama juga, di sampaikan oleh Kepala seksi pemerintahan Kecamatan Leuwidamar yang mewakili Camat Leuwidamar, dalam sambutannya juga menyampaikan,
“Saya sangat mengapresiasi dan mensuport pemerintah Desa Leuwidamar, yang sudah menyampaikan laporan LKPPD dan LPPD untuk tahun 2022,” Tuturnya.

Kepala desa Leuwidamar Edi Suryadi, di akhir acara mengucapkan terimakasih kepada Ketua BPD,
“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada Ketua BPD, atas diterimanya penyampaian pelaksanaan tahun anggaran 2022,” Ucap orang nomor satu di Desa Leuwidamar.

Di akhir acara pemerintah Desa, yang diwakili oleh kepala Desa juga langsung memberikan laporan LKPPD yang sudah dibukukan kepada Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD), dan sekaligus menyampaikan LPPD kepada Bupati yang disampaikan melalui Camat yang di wakili oleh Kasi pemerintahan Camat Leuwidamar. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, yang dihadiri Tim Pembina dari kecamatan Leuwidamar, Kepala Desa Lewidamar Edi Suryadi, Ketua BPD, Lembaga Desa Leuwidamar, Tokoh masyarakat, dan turut hadir ketua RT/RW.

(Alfian)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *