Proses Pemutakhiran Data Pemilih di PPS Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Lebak-Banten

 141 total views

Lebak-Banten, Globalinvestigasinews.com –
Dalam rangka menindaklanjuti edaran Surat KPU RI Nomor 103/PP.04-SD/2023, Perihal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, pada Tanggal 26 Januari 2023. Pelaksanaan coklit data pemilih di Wilayah Desa Kanekes telah berlangsung dari 6 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023.

Read More

Kepala Desa Kanekes (Saija), melalui (Arie Kuncoro) selaku Ketua PPS Desa Kanekes, menuturkan kepada awak media, pada Senin (13/3/2023),
“Patugas PANTARLIH Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang berjumlah 25 orang, hal ini menyesuaikan dengan jumlah TPS. Pada tahapan ini jumlah pemilih di Wilayah kerja PPS Desa Kanekes, akan di mutahirkan selama 1 bulan kerja oleh 25 petugas PANTARLIH,” Ungkapnya.

Lanjut Arie,
“Hal ini, sebagai bentuk keseriusan sinergitas dari segenap pemangku kebijakan, baik penyelenggara pemilu, pemerintah Desa dan masyarakat adat Baduy, guna mensukseskan tahapan Pemilu Tahun 2024,” Paparnya.

Arie menambahkan,
“Bahwa, agenda Pleno nanti PPS akan mengundang Pantarlih, Pengawas Pemilu Lapangan, Tim Kampanye, Perangkat Desa, pemantau pemilihan atau tokoh masyarakat,” Imbuhnya.

“Saya berharap kepada masyarakat Desa Kanekes, jika sudah memenuhi syarat sebagai daftar pemilih, harus memastikan dirinya telah masuk terdaftar, sehingga dapat menggunakan haknya untuk menentukan nasib bangsa pada Pemilu 2024 nanti,” Harap Arie.

Terakhir, Ari juga mengajak kepada masyarakat Desa Kanekes,
“Mari kita kawal bersama proses penyusunan daftar pemilih, demi suksesnya Pemilu 2024 di Desa Kanekes,” Pungkasnya.

(Alfian)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *