Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

“ARASHY LAW OFFICE Berikan Teguran Terakhir, Somasi Pimpinan/Management Bank Mandiri Bendungan Hilir Atas Hak-hak Kleinnya Yang Merasa Dirugikan Sejak Tahun 2014 ?!”

 362 total views

Hartono
Press Release

ARASHY LAW OFFICE Memberikan Teguran Terakhir Berupa Somasi Kepada Pimpinan dan/atau Management Bank Mandiri Bendungan Hilir Atas Hak-hak Kleinnya Yang Merasa Dirugikan sejak Tahun 2014

Pada hari Selasa (14 Maret 2023) Advokat dan Asisten Advokat yang berkantor hukum pada ARASHY LAW OFFICE datang secara bersamaan ke Bank Mandiri Bendungan Hilir dengan tujuan untuk melayangkan Somasi Ketiga

Mereka yang diwakili oleh :

  1. Mochamad Suhartono, S.H.
  2. Saupi Hasbi, S.H.
  3. Santo Agata Margita, S.H.
  4. Sunny Shilby, S.H.
  5. Angga Dwi Prasetyo, S.H., M.H.
  6. Djoko Purwanto, S.H.
    Secara bersama-sama datang dengan Kliennya Heri Yulianto Munahadi untuk meminta hak-hak korban yang selama ini merasa dizholimi dan dirugikan.

Adapun tuntutan pemenuhan Hak-hak Kliennya yang pada pokoknya meminta :

  1. Mengembalikan BPKB yang secara sah milik pak Hari Yulianto Munahadi,
  2. Mengadili para oknum-oknum Bank Mandiri Bendungan Hilir yang turut serta terlibat dalam kasus ini,
  3. Membayar Ganti Rugi Materiil,
  4. Membayar Ganti Rugi Immateriil.

Tutur Mochamad Suhartono, S.H. bahwa Teguran Terakhir berupa Somasi Ketiga tersebut mereka lanyangkan karena Upaya Hukum yang sebelumnya pernah dilayangkan yaitu berupa Somasi ke-1 dan ke-2 sejauh ini tidak diindahkan dengan cara tidak merespon somasi tersebut.

Mochamad Suhartono, S.H. juga menuturkan bahwa dulunya ketika bertemu dengan pak Safnil selaku Branch Manager, dia pernah menyampaikan bahwa kami selaku Pengacara dari Pak Heri Yulianto Munahadi akan segera dipertemukan dengan pihak Legal Perusahaan dengan maksud akan dilakukan mediasi dengan mendengarkan langsung keluhan-keluhan pak Heri Yulianto Munahadi selaku Korban.

Akan tetapi, sudah sejauh ini belum juga ada tindakan dari pihak Pimpinan dan Management Bank Mandiri Bendungan Hilir. Sehingga oleh karenanya, Para Pengacara dari ARASHY LAW OFFICE melayangkan Teguran berupa Somasi supaya para pihak Bank dapat segera memenuhi hak-hak kliennya yang merasa dirugikan dan dizholimi.

Selanjutnya, Pengacara Mochamad Suhartono, S.H. juga menuturkan bahwa padahal berdasarkan atas Putusan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1012/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst. yang pada pokoknya memutuskan bahwa Achmad Rifa’i terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Penipuan yang diancam melanggar Pasal 378 KUHP serta telah dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 2 Tahun. Akan tetapi Hak Kliennya belum juga dipenuhi dan dikembalikan oleh oknum-oknum Bank Mandiri Bendungan Hilir.

Atas dasar tersebut, oknum pihak Bank Mandiri Bendungan Hilir diduga telah sengaja melanggar Prinsip Kehati-hatian Perbankan dan Penggelapan karena secara sadar dan sengaja mereka melakukan sesuatu tindakan yang merugikan orang lain.

Sehingga, kuat dugaan antara Achmad Rifa’i dan keluarganya serta oknum-oknum Bank Mandiri Bendungan Hilir telah melakukan persekongkolan secara terstruktur dan sistematis.

Oleh karenanya, besar harapan kami supaya Somasi Ketiga ini dapat diindahkan dan direspon secara cepat. Karena Korban merasa dizholimi dan dirugikan sudah sangat lama yaitu 9 Tahun.

Kuasa Hukum pak Heri menuturkan bahwa bilamana Teguran Terakhir berupa Somasi Ketiga ini tidak diindahkan dan ditanggapi positif, maka pihak Pengacara dari ARASHY LAW OFFICE akan segera melakukan upaya hukum Pidana dan Perdata kepada siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Salam : JUSTICE FOR ALL, ALL FOR JUSTICE.

Wartawan Sujai