Aris Humas PN Pati: Inisial “M” Terdakwa Dugaan Perkara Penambangan Galian C/Urugan Sudah Di Vonis ?!

 467 total views

Pati, Jawa Tengah, Global Investigasinews.com – Di Wilayah Kabupaten Pati Jateng diduga banyak penambang (Galian C) yang tertangkap oleh pihak APH dengan beberapa terdakwa dalam perkara aktivitas galian C yang sudah ditangani atau dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat.

Read More

Hal tersebut menimpa salah satu warga inisial M yang beralamatkan di Desa Pelemgede Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati yang saat itu sudah menjalani masa tahanan di Lapas IIB Pati kurang lebih satu bulan dua puluh hari.

Aris Humas Pengadilan Negeri Pati menyampaikan saat di Kantornya, “Bahwa terdakwa M sudah bebas di tanggal 03 Maret 2023 dengan enam kali melakukan persidangan, dan terdakwa menjalani tahanan di Lapas Kelas IIB Pati selama satu bulan dua puluh hari saat itu.

Dengan BB alat berat/excavator 2 dan 3 dump truk serta buku dan BB sudah dikembalikan kembali kepada orangnya”, kata Aris Humas PN Pati.

Pasalnya’ yang di lakukan oleh terdakwa M itu bukan merupakan Galian C, melainkan untuk Urugan, jadi terdakwa mendapat vonis setara apa yang di akukan, karena Hakim memutuskan sesuatu dengan hati nurani dan banyak pertimbangan.

Bahkan aktivitas yang dilakukan terdakwa di tanah milik Desa bahkan sudah ada kesepakatan bersama serta sudah ijin dari pihak PU setempat secara lisan”, jelas Aris, Humas PN.

Aris Humas menambahkan, “Bahwa istilah galian C sudah di hapus sejak dulu, yang namanya pertambangan itu adalah pertambangan mineral dan batuan, beda dengan yang dilakukan terdakwa M, itu hanya untuk hurugan dan kesalahannya hanya tidak mempunyai ijin saja dan tanah tersebut tidak di jual, namun hanya dipindahkan ke tempat agak jauh dengan ongkos keluar untuk Dump Truk tersebut dengan nominal , kalau tidak salah Rp. 40.000, 00 saja.” tambahnya.

Untuk melengkapi sebuah rilisan team awak media mengunjungi Kejaksaan Negeri Pati dan bertemu kepada Kasi Pidum.

Kasi Pidum (Aji) saat di temui mengatakan .”bahwa saudara inisial M perkara dugaan terdakwa penambangan galian C yang berada di Desa Pelemgedhe Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati pelimpahan dari pihak Polresta Pati dan pelimpahan sudah terhitung setengah tahun (6 bulan) dengan BB excavator satu buah dan dump truk”, ucapnya.

“Dan penahanan dari bulan Januari dan bebas di bulan Maret. Dari pihak APH sendiri tidak bisa menangkap seseorang jika tidak memiliki barang bukti yang kuat”, pungkas Aji.

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).** Bersambung

Arieyanti & Team

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *