Dua Ton Jenis BBM Bio Solar Diamankan Oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang

 127 total views

Aceh-Aceh Tamiang-Global Investigasi News- Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan bakar jenis biosolar.

Read More

Penangkapan tersebut dilakukan dijalan lintas Medan – Banda Aceh desa seumadam, Selasa (14/03/2023).

Adapun kronologis penangkapan yang diterima oleh media Global investigasi news biro Aceh Tamiang, Sabtu (18/03/2023) menyatakan bahwa pada tanggal 14/03/2023 telah terjadi dugaan tindak pindana penyalahgunaan bahan bakar minyak dan menangkap S Bin NI disaat mengangkut BBM jenis Biosolar bersubsidi dengan menggunakan 1 unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nopol BK 1028 ZU.

Terduga pelaku S merupakan warga Dusun V Kelapa Enam Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis.S.I.K.M.H Melalui Kasat Reskrim AKP. Muhammad Isral.S.I.K.M.H yang sampaikan oleh AKP Untung Sumaryo mengatakan melalui whatsup nya Bahwa memang benar Polres Aceh Tamiang melalui Satreskrim telah mengamankan dan tertangkap tangan sedang membawa BBM jenis Bio Solar sebanyak 2 ton yang dimuat dalam dua buah tangki fiber dengan kapasitas masing-masing 1 ton. Jelasnya

Saat di tanyakan kepada terduga S mengatakan BBM jenis Bio Solar ini dibeli dari SPBU pangkalan susu 14.208.153. kecamatan berandan Barat Kabupaten Langkat provinsi Sumatera Utara yang rencananya akan dijual ke sebuah gudang alat berat yang berada di bukit rata kecamatan kejuruan muda. Terangnya.

Selanjutnya terduga S digelendang ke polres Aceh Tamiang dan barang buktinya pun turut di amankan di polres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut. Terang AKP Untung.(E).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *