Asal Warga Aceh Edarkan Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

 147 total views

Lebak-Banten, Globalinvestigasinews.com – Edarkan Obat Farmasi tanpa izin edar, Seorang Pemuda warga Aceh diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Read More

Pelaku WA (23) warga Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jumat (17/3/ 2023) sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Kapugeran Kelurahan/Desa Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak-Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd, mengatakan,
“Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” Ujar Malik. Rabu (22/3/2023).

“Pelaku WA (23) warga Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, pada Jumat (17/3/ 2023) sekira Pukul 21.00 Wib di Jl. Kapugeran Kelurahan/Desa Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” Ungkap Malik.

“Dari Pelaku WA, Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah tas kecil warna biru, 94 (sembilan puluh empat) butir obat jenis Tramadol HCI, 145 (seratus empat puluh lima) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk POCO warna hitam,” Lanjut Malik.

Malik Menegaskan, “Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang) di daerah hukum Polres Lebak,” Jelas Malik.

“Mari bersama – sama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, jaga anak – anak kita dari bahaya Narkoba, dan penyalgunaan obat – obatan yang dapat merusak kesehatan, serta merusak masa depan para penerus bangsa,” Ajak Malik.

Ia menambahkan,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar, dan paling banyak 10 miliar,” Pungkas Malik.

(Alfian/Humas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *