Kades Perdana Diduga Tak Berikan Insentif Pekerja, Praktisi Hukum: “Salah Satu Bentuk Kedzhaliman Yang Nyata ?!”

 164 total views

Pandeglang, – Praktisi Hukum sekaligus sebagai Direktur Kantor Hukum AM Munir dan Rekan, Misbakhul Munir, , SH., MH. ikut mengomentari tentang polemik insentif Rukun Tetangga (RT), dan Guru Ngaji serta Linmas di Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Read More

Komentarnya tersebut terkait dengan Hak-hak para pekerja (insentif) yang tidak dipenuhi selama lima bulan oleh Kepala Desa Perdana yang akhirnya menjadi viral dalam pemberitaan, Minggu (09/04/2023).

Kepada wartawan, Misbakhul Munir mengatakan bahwa dalam hubungan antara Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seharusnya Hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya, dan sesuai dengan yang seharusnya, karena jika tidak itu merupakan salah satu bentuk kezhaliman,” terang Misbakhul Munir.

Misbakhul Munir menjelaskan, Insentif merupakan Bantuan Keuangan Khusus yang didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Insentif itu seharusnya diberikan sesuai ketentuan, sebab sebagai wujud kepedulian dan penghargaan serta guna meningkatkan kinerja, kesejahteraan dan
memperkuat peran Ketua Rukun Tetangga dalam membantu tugas Kepala Desa dan Lurah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, maka ketetapan
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Kepada
Ketua Rukun Tetangga, bukan justru haknya dikebiri” ucap Praktisi Hukum saat dimintai staitmennya.

Lebih lanjut, Misbakhul Munir mengungkapkan bahwa mengurangi hak pekerja tidak dibenarkan. Hal itu sebagaimana yang dilakukan Kepala Desa Perdana terhadap para pekerja yang haknya tidak diberikan secara sepihak juga melakukan pengurangan dengan berbagai dalih.

“Di tahun 2022 keluhan Rukun Tetangg, Linmas juga Guru Ngaji selama 7 bulan haknya tidak diberikan dan setelah ramai baru kemudian 2 bulan dibayarkan yang sisanya sampai sekarang belum ada kejelasan ini sudah masuk dalam tindak kejahatan,” tuturnya.

Ditambahkan Misbakhul Munir Jika Kepala Desa sudah melakukan pencarian sementara untuk hak pekerja tidak diberikan maka kezhaliman yang dilakukannya termasuk bentuk pengabaian terhadap aturan,” bebernya.

Menurut Misbakhul Munir Insentif
yang diberikan kepada Ketua RT pada Desa
sebagai penghargaan dan dorongan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewajiban dari Ketua RT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal guna
membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan
hasil guna.

“Pemberiannya harus tepat waktu, tujuan pemberian insentif kepada Ketua RT adalah untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan
tugas, fungsi, dan kewajiban; dan menguatkan peranan dalam membantu tugas Kepala Desa,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan mekanisme penyaluran insentif
di Desa Perdana, pertanyaan tersebut kaitannya dengan keterlambatan pembayaran, padahal monitoring dan evaluasi dalam rangka efektivitas penyaluran insentif selalu dimonitoring dan evaluasi.

“Monitoring dan evaluasi sudah pasti dilaksanakan melalui supervisi administrasi, pelaporan, dan pemantauan penyaluran insentif, namun jika realitanya seperti itu maka dapat dipastikan
pengawasan dan pelaporan
yang jadi persoalan,” pungkasnya.

@ di

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *