Lagi Asyik Main Judi Kartu, 3 Orang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Patia Polres Pandeglang

 398 total views

Pandeglang, Kepolisian Sektor Patia Polres Pandeglang berhasil menangkap 3 orang Pelaku yang lagi asyik bermain judi kartu berjenis Domino di kampung Cibungur Desa Cibungur Masjid RT 006 DW 002 Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Porvinsi Banten

Read More

Pengungkapan kasus tersebut dari Laporan Polisi No: LP/A/01/IV/2023/Banten/Res Pdg/Sek Patia, tanggal 09 April 2023, dan waktu kejadian Minggu 09 April 2023, sekitar Jam 01.30 Wib.

“Mereka (Pelaku) yang bermain Judi kartu berjenis Domino, 3 orang sudah di amankan di Polsek Patia Polres Pandeglang, masing masing berinisial MI (45) warga asal kecamatan Angsana, SI (51) warga Sukaresmi, UP (27) warga Sukaresmi, namun 2 orang lagi diantaranya Saudara Yanto dan Ono Bin Kamad berhasil melarikan diri dari kejaran Petugas Kepolisian. Selanjutnya para pelaku yang berhasil di tangkap sudah di bawa ke kantor Polsek Patia untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Patia, Aipda, Ahmad Ali Sonaji

Kanit Reskrim Polsek Patia, Ahmad Ali Sonaji membenarkan terkiat adanya penangkapan 3 orang pelaku yang tengah asyik bermain judi tersebut. Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan kepada para terduga penjudi tersebut.

Dikatakannya, pihak kepolisian Polsek Patia menggerebek 3 orang Pelaku yang tengah asyik bermain judi kartu Domino di Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi, setelah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat

Dari hasil penggerebekan mengamankan barang bukti berupa 1 Bungkus Kartu jenis Domino, 1 (satu) Lembar Karpet lantai warna Biru Coklat bermotif Barby, 6 (enam) Lembar uang pecahan Rp.100.000, -(Seratus ribu rupiah), 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp. 50.000, -(Lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) Lembar uang pecahan Rp. 10.000, – (Sepuluh ribu rupiah), 12 (dua belas) Lembar uang pecahan Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah), 41 (empat puluh satu) Lembar uang pecahan Rp. 2.000, – (dua ribu rupiah), 3 (tiga) Lembar uang pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah).

“Adapun modus operandi pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bermain judi kartu jenis domino atau gapleh dan apabila orang selanjutnya tidak bisa melanjutkan atau menyamakan kartu tersebut atau lewat dianggap kalah dan membayar sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) kepada pemain sebelumnya dan orang yang terlebih dahulu habis kartu nya dianggap menang dan mendapatkan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah),” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pasal yang di persangkakan dan ancaman hukuman Perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUH Pidana, ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

“Sementara itu, Anggota reskrim polsek Patia telah mencari pelaku Sdr. Yanto dan Sdr. Ono yang berhasil kabur, akan tetapi sudah tidak ada,” pungkasnya

@ di

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *