“Hutang Belum Dibayar, Najib Diduga Dianiaya ?!”

 342 total views

Pekalongan – Memang wajib bayar hutang namun tentunya jangan menggunakan kekerasan jika hendak menagih hutang yang jelas dapat berurusan dengan hukum.

Read More

Seperti yang terjadi pada Najib (37) warga Desa/Kecamatan Doro yang telah dianiaya oleh beberapa orang belum lama.ini.

Najib menjelaskan bahwa dirinya mempunyai sangkutan hutang piutang kepada Khaerudin warga Desa Pucung Kecamatan Tirto untuk bisnis kayu nangka.

“Awalnya memang sy belum bisa mengembalikan uang pinjaman karena masih menunggu penjualan kayu, tetapi pihak Khaerudin bersama kakak dan teman-temannya membawa saya dari rumah, dan saya dianiaya, dipukul beberapa kali ditengkuk leher di dalam mobil,” ungkapnya.

Adanya kejadian tersebut, pihaknya secara resmi melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polres Pekalongan agar menjadi pembelajaran atas tindakan yang tidak manusiawi .

Bukannya meminta maaf atas tindakan penganiayaan tersebut justru pihak dari kakaknya Khaerudin melakukan intimidasi melalui pesan whatt ap.

” Justru kami sekeluarga diteror, harusnya sabar saya sudah ada niat untuk mengembalikan hutang walaupun dengan menyicil tapi ditolak,” ungkapnya.

Sementara Ketua LSM Forlindon, Sodikin mengharapkan adanya upaya komunikasi secara persuasif kedua belah pihak, jangan sampai msalah hukum terus berjalan .

“Hutang harus dibayar, namun jelas tidak dibenarkan ada tindakan kekerasan fisik maupun psikologis yang tentu konsekuensinya bisa berurusan dengan hukum,”tegasnya.(Rus/Jun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *