Berkedok Polisi dan Wartawan, Dua Pria Jember Memeras Uang Pemilik Warung Hingga Rp. 22 Juta

 259 total views

Berkedok Polisi dan Wartawan, Dua Pria Jember Memeras Uang Pemilik Warung hingga Rp 22 juta
Jatim. Jember
https://globalinvestigasinews.com
Robi Anwar dan Mulyono harus berurusan dengan polisi, karena diduga kuat telah memeras, dan mengancam pemilik Warung Makan Sajiku di Kaliwates, Jember.

Read More

Kedua tersangka ini bersekongkol menakut-nakuti korban, bahkan mengaku sebagai anggota polisi di Polres Jember serta wartawan.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan kedua tersangka ini mengancam korban, kalau lahan parkir para konsumen di Warung Sajiku tersebut menyalahi aturan peraturan daerah dan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dan lahan yang digunakan oleh warung korban, adalah trotoar. Sehingga hal itu bangunannya akan dibongkar oleh instansi terkait, karena menggangu jalan raya,” ujarnya, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, untuk memberikan rasa keamanan, tersangka bernama Robi yang mengaku sebagai wartawan ini, meminta korban membayar sebesar Rp 15 juta. Supaya masalah pelanggaran hukum tersebut tidak dibawa ke polisi.

“Tawaran Rp 15 juta, namun disepakati bersama agar korban cukup membayar sebesar Rp 6,5 juta saja kepada pelaku R,” urai Nurhidayat.

Selain itu, lanjut Nurhidayat, tersangka juga meminta uang keamanan kepada korban sebesar Rp 1,5 juta. Katanya yang harus dibayarkan setiap bulan.

“Pembayaran tersebut dimulai sejak bulan September 2022 hingga Mei 2023 dengan total kerugian korban mencapai Rp 22 juta,” imbuhnya.

Nurhidayat mengungkapkan dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi telah menyita bukti transfer milik korban , kemudian dua ID Card milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Buku rekening bank milik tersangka, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta, sisa uangnya hasil pemerasan yang dilakukan ada di buku tabungan ini,” urainya.

Atas perbuatanya itu, polisi menjerat dua tersangka ini memakai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 378 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama, sembilan tahun penjara,” pungkasnya. Sam/mas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *