Terkait Revitalisasi Pasar Ciparay, IWPC Minta Ditangguhkan Sampai Dengan Tahun 2025

 304 total views

Jurnalis : Edi Supriyatna

Read More

GIN – CIPARAY, Rencana revitalisasi Pasar Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung terus bergulir, meskipun ada permintaan dari Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC) yang meminta  revitalisasi tersebut ditangguhkan. 

“Kami dari pedagang Pasar Ciparay berharap revitalisasi pasar yang akan dilakukan Desa Ciparay bisa ditunda, jangan dilakukan tahun ini karena ekonomi masih anjlok pasca pandemi Covid-19,” ungkap Ketua Harian IWPC, Ayi Juanda, Selasa (28/2/2023).

Dijelaskan Ayi, rencana revitalisasi Pasar Ciparay sudah ada sejak tahun 2018, namun pada 2020 mandeg karena ada persyaratan yang masih harus diurus. ” Sekarang ada wacana lagi untuk revitalisasi pasar dan sekarang belum clear,” ujarnya.

Ia menyebut, pertemuan pertama dilaksanakan di Aula Desa Ciparay pada bulan Mei 2022 dan terakhir sekitar 2 bulan lalu. Sayangnya, sampai saat ini belum ada komunikasi lanjutan.

“Kami bukan menolak. Kalau menolak, kami berbenturan dengan Pergub, Perda, dan Perdes ya, hak guna serah itu selama 20 tahun,” terangnya.

Ayi membeberkan, Pasar Ciparay dibangun sejak tahun 2000an. Di tahun 2023 ini, muncul revitalisasi lagi.

“Oke, kami ikut aturan, cuma di sini kami mengadopsi aspirasi dari pedagang yang meminta penangguhan bukan penolakan,” tegasnya.

Apabila menolak kata Ayi, pihaknya berbenturan dengan hukum. Lain halnya dengan penangguhan, dimana kemungkinan ada pertimbangan dari instansi terkait. 

“Sekarang kan ekonomi kita sedang anjlok, ancaman resesi, globalisasi, ya jadi para pedagang merasakan penurunan (pendapatan), daya beli (masyarakat) rendah, dan pasca pandemi Covid-19 ini kita baru beranjak,” keluhnya.

Disampaikan Ayi, yang dikhawatirkan para pedagang adalah pasca pandemi daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya, contohnya pakaian, ada kalanya tak ada yang laku satupun dalam sehari.

“Jadi kami minta kelegowoan instansi terkait agar menunda revitalisasi ini. Engga ada jangka waktu kalau dari pedagang, mereka minta kelegowoan hati yang paling dalam,” harapnya.

Ayi mengakui, dalam hal revitalisasi pasar, memang terdapat Pergub, Perbup, Perdes, atau regulasi lainnya. Namun sambungnya, semua regulasi tersebut bisa dibantah dengan kebijakan yang lebih tinggi.

“Dengan kebijakan tersebut bisa melihat beberapa hal di lapangan, dari keluhan yang dialami selama ini dan yang dirasakan para pedagang,” ucapnya.

Ayi membeberkan, hingga kini, belum ada kepastian terkait para pedagang akan dipindahkan ke mana selama pasar dalam masa pembangunan.

Beredar isu pedagang akan dipindahkan ke Lapangan Si Jagur di wilayah Desa Pakutandang yang lokasinya berupa lahan kosong di samping Kantor Kecamatan Ciparay.

“Memang luasnya itu lapangan mencapai sekitar 1 hektare lebih, pasar sekarang ini sekitar 7000 meter,” imbuhnya.

Ayi kembali menjelaskan, sosialisasi terakhir dilaksanakan sekitar 2 bulan lalu dimana ada pertemuan para tokoh yang diundang Pemdes dengan wacana revitalisasi pasar. 

“Cuma jika di situ belum ada obrolan secara global untuk pedagang dan belum ada sosialisasi lagi sampai sekarang,” pungkas Ayi Juanda.

Dikutip dari : rri.co.id Photo : Istimewa/Net

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *