“L-KONTAK Soroti Sejumlah Dugaan Modus Penyelewengan Dana BOS ?!”

 163 total views

Makassar – Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), menyoroti berbagai dugaan modus pelanggaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ditemui di sekretariatnya, Sabtu, 20/05/2023.

Read More

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi DPP L-KONTAK, diduga sejumlah modus itu di antaranya pertanggungjawaban fiktif, Mark-Up pembelanjaan, dan bukti pendukung terhadap item yang dibelanjakan.

Dian Resky mencontohkan, dugaan pertanggungjawaban fiktif terhadap dana BOS hanya diketahui dan dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Bahkan Kepala Sekolah ada yang merangkap menjadi bendahara.

Ada juga modus yang lain, menurutnya, pengelolaan dana BOS tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Yang terpenting bagi mereka, papan informasi tentang dana BOS telah terpasang. Mereka sering berdalih jika dana BOS untuk sekolahnya itu kurang. Padahal dalam penyusunan RAPBS itu terjadi Mark-Up jumlah siswa,” ujarnya.

Dian Resky juga mengungkap jika modus pembelanjaan yang tidak didukung bukti pembelian diduga sering dilakukan Kepala sekolah nakal dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

“Misalnya Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS, kami menduga diambil Kepala Sekolah nakal dengan menggunakan tanda tangan palsu,” katanya.

Yang terpenting menurut Dian Resky, pengelolaan dana BOS harus dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Efektivitas juga menjadi dasar Penggunaan dana BOS sehingga dapat nantinya memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.

Ditambahkan Dian Resky, efisiensi penggunaan dana BOS mestinya dapat meningkatkan kualitas belajar siswa dengan hasil yang optimal dan biaya sesuai kebutuhan.

Dian Resky menilai, Akuntabilitas Penggunaan dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan, serta dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Kami berharap, jangan ada lagi Kepala Sekolah yang nakal, sehingga Pengelolaan dana BOS bisa dilaksanakan atau diaplikasikan secara baik sehingga terhindar dari kerugian dan masalah hukum,” ujarnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *