Ibu Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

 304 total views

Way kanan Lampung.
globslinvedtigaginews.com

Read More

Kejaksaan Negeri Way Kanan musnahkan Barang Bukti hasil kejahatan yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan , diadakan pada halaman kantor .Pemusnahan dipimpun langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba. SH,MH. Rabu (24/5)

Turut hadir Asisten I Pemkab Way Kanan Drs Selan , Dandim 0427/Way Kanan Letkol Inf Charuly Rudi Jatmiko, Kalapas Kls II B Way Kanan Syarpani, A.Md.IP, S.H., M.H. Perwakilan Polres Way Kanan, BNNK., Pengadilan Negeri Blambangan Umpu , Kandepag Way Kanan.Kadis Kesehatan dan Sekretaris DPC Granat Way Kanan Yoni Aliestiadi.

Mewakili Bupati Assiten I Pemkab Way Kanan Selan menyambut baik dengan diadakanya pemusnahan hasil kejahatan yang terjadi selama beberapa bulan ini , sehingga alat kejahatan ini tidak bisa di gunakan kembali.

” Semoga kejahatan yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan akan berkurang sehingga masyrakat akan tenang dalam melakukam aktivitas sehari-hari.” Tegas Assiten I Pemkab Way Kanan .

Kejari Way Kanan Dr. Afrillianna Purba. SH,MH mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan ini adalah hasil kejahatan yang telah memdapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

” Pemusnahan hari dari berbagai macan barang yang dilakuka dalam.kejahatan baik narkotika , senjata tajan , alat komunikasi berupa hp yang digunakan untuk kejahatan.” Tambahnya .

Kita berharap kejahatan yang ada di Way Kanan tetus berkurang agar masyrakat hidup dengan tenang tanpa takut akan di ganggu ataupun di rampok .” Kandas Dr Apriliyana Purba.

Sememtara itu Kasie Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Reqki Laksono SH meyebutkan bahan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara Dibakar sampai dengan musnah / tidak dapat dipakai lagi, berupa :Barang Bukti yang di Bakar adalah berupa Baju Pelaku di saat melakukan Kejahatan, & Alat2 Kejahatan yang dipergunakan membuat Kejahatan seperti halnya : Golok, Parang, Linggis, dll yang tidak bisa disebutkan satu – persatu ada yang di potong dengan Alat Gerinda, & untuk BB Sabu & Ekstasi (Narkotika) Dimusnahkan dengan di Rendam dengan Obat Pel (Wipol).(**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *