“L-KONTAK Laporkan Resmi Ke Kejati Sulsel Proyek Fisik Dinas Pendidikan Makassar ?!”

 207 total views

Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) resmi melaporkan Proyek fisik pada Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan nomor surat : 09010/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/V/2023.

Read More

DPP L-KONTAK menduga, proyek senilai total Rp. 8,1 milyar tersebut dilaksanakan pada beberapa sekolah tingkat TK/PAUD, SD Negeri, dan SMP Negeri SE Kota Makassar itu tidak sesuai mekanisme, sehingga tidak mengandung unsur prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sejumlah indikasi pelanggaran seperti Maladministrasi dan Mark-Up anggaran menjadi dasar pelaporan DPP L-KONTAK ke Kejati Sulsel.

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) DPP L-KONTAK, menilai, indikasi tersebut akibat dalam pengelolaannya, Dinas Pendidikan diduga melaksanakan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Perhitungan tingkat kerusakan bangunan gedung negara, menurut Dian Resky, seharusnya melalui ketentuan yang diatur pada Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Negara (BGN), Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana Tenaga Taksasi yang melakukan perhitungan diwajibkan memiliki Sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berpendidikan sarjana teknik.

“Kami duga, ada keterlibatan honorer yang tidak memiliki kewenangan. Taksasi Pembongkaran dan Takasasi Aset itu penting, tenaga yang menghitung itu harus jelas kewenangannya. Konsultan perencana itu bukan Tim Pengelola Teknis, jangan sampai lempar barunya nanti kesana. Ini yang perlu menjadi atensi Kejati Sulsel untuk membongkar akar persoalannya,” jelasnya.

Ketidakpatuhan atas regulasi diduga menjadi pemicu munculnya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pengganti Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi ilegal, tidak akuntabel, tidak efektif, dan tidak efisien, ini dugaan kami kami,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang juga merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga L-KONTAK merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dian Resky menilai, PPK tidak mengajukan permohonan permintaan bantuan Tenaga Pengelola Teknis sebagai persyaratan mutlak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan terkait Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.

Dia juga menilai, Rehabilitasi yang dilaksanakan pada beberapa sekolah penerima bantuan Tahun anggaran 2022, prosentase nilai rehabnya hanya berkisar 21 persen hingga 35 persen.

“Kami perkirakan berkisar 21 persen hingga 35 persen nilai rehabnya, tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan. Belum lagi pada pembangunan baru, harga satuan bangunan per meter persegi berbeda antara satu dan lainnya, dan itu tidak wajar,” ungkapnya.

Dia berharap, agar Kepala Kejati Sulsel dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas temuan lembaganya dengan memanggil pihak terkait seperti Kepala Dinas Pendidikan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Perencana dan perusahaan penyedia jasa dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan demi tegaknya supremasi hukum.

“Kami akan mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas proyek tersebut, siapa pun yang terlibat,” tutupnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *