Dongkel Jendela, Warga Jati Baru Ditangkap Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang

 148 total views

Globalinvestigasinews.com
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan warga Jati Baru Kec. Tanjung Bintang Lampung Selatan. Kamis, 1 juni 2023 pukul 16.30 Wib.

Read More

Kompol Martono selaku Kapolsek Tanjung Bintang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan warga Jati Baru tersebut karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebulan yang lalu.

“Kami mengamankan pelaku P (40 tahun) warga Jati Baru Tanjung Bintang Lamsel karena terlibat pencurian dua unit handphone milik korban sdr. AM warga Jati Baru Tanjung Bintang” Jelasnya.

Kejadian terjadi pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 02.00 Wib yang lalu, pelaku P mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A31 Warna hitam
dan 1 (satu) unit Handphone invinix type Hot 9 warna ungu didalam kamar yang sedang di cas.

Pelaku masuk kedalam kamar korban dengan mencongkel jendela rumah dan mengambil dua unit handphone yang sedang diisi daya yang tergeletak diatas kasur, karena kejadian tersebut korban mengalami kerugaian sekira Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengendus indentitas dan keberadaan pelaku dan menangkap pelaku, dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya” tandas Kapolsek Tanjung Bintang.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 ( satu ) buah kotak hp merk OPPO A31, 1 ( satu ) unit hp merk Oppo A31 warna hitam, 1 (satu) unit Hp invinix type Hot 9 warna ungu dan Sebilah pisau tanpa gagang.

Untuk mempertanggungjawabkan , tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Didi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *