“Proyek Pembangunan “SAB KOTAKU” Teluk Labuan Telan Anggaran Ratusan Juta, Diduga Pinjam Lahan Warga ?!”

 151 total views

Pandeglang, Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan salah satu upaya untuk Strategis Direktorad Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat Penanganan Pemukiman Kumuh di Perkotaan.

Read More

Tujuan umum dalam program tersebut meningkatkan akses Infrastruktur dan Pelayanan dasar di Pemukiman Kumuh di Perkotaan dan mencegah timbulnya Pemukiman Kumuh baru dalam rangka mendukung terwujudnya Pemukiman yang layak huni yang produktif dan berkelanjutan

Sesuai dengan Perment PUPR no 14 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh yang terdiri dari 7 (tujuh) Aspek dan 16 (enam belas) Kriteria Pemukiman Kumuh salah satunya Program Sarana Air Bersih (SAB) yang berlokasi di Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Perlu diketahui, menurut Papan informasi Proyek, Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang berada di Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, jenis pekerjaan: Sarana Air Bersih dan Draenase, volume : 1 unit 438 m, 21 m, 55 m, tahun anggaran 2023 dengan nilai : Rp 530.000.000,- jangka waktu pelaksanaan 60 hari, terhitung mei 2023 sampai juni 2023, Pelaksana Pekerjaan: KSM Peduli, dengan jumlah pekerja 17 orang.

Namun hal tersebut, sangat di sayangkan proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang menelan anggaran Negara Rp 530.000.000 diduga tidak tepat sasaran. Lokasi proyek yang berada di lokasi Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, mengingat kawasan tempat di bangunnya Sarana tersebut bukan kawasan krisis air bersih. Belum lagi soal Polemik Lahan yang masih di pertanyakan oleh warga selaku pemilik lahan karena pemilik lahan hanya meminjamkan lahan sampai 4 tahun saja. Dan apabila lahan tersebut akan di gunakan maka bangunan tersebut terancam akan di bongkar.

Seperti yang di sampikan Samanan selaku pemilik lahan mengatakan, ia lahan tersebut milik saya, pada awalnya ketua BKM mencari tempat susah, ada juga lahan tapi tidak ti izinkan oleh pemilik lahan, lalu melihat lahan di samping rumah saya, lalu di minta untuk di pinjam untuk membangun SAB tersebut oleh ketua BKM. Luas lahannya hanya 4× 6 m²

” Lalu lahan tersebut saya izinkan dengan cara,” Pinjam,” selama belum di butuhkan oleh saya. Namun dalam pernyataan tertulis tidak sesuai dengan perjanjian awal pinjam,” keluh Samanan selaku pemilik lahan yang di pinjam untuk proyek Sarana Air Bersih

Dikatakannya, Pernyataan tertulis tidak sesuai dengan perjanjian awal pinjam, karena dalam pernyataan tersebut tidak tertulis bahwa lahan ini pinjam ke pak Samanan apabila pemilik lahan dalam jangka waktu 4 tahun membutuhkan silahkan di ambil kembali.

” Untuk dokumen atau surat pernyataannya pinjam lahan tersebut sampai hari ini saya belum di berikan salinannya. Sebelumnya sudah sempat saya pinta salinannya tapi katanya belum di foto copy surat pernyataannya,” ungkapnya

Lebih lanjut di pertegas kembali Samanan salaku pemilik lahan menjelaskan, di pinjamkan selama belum di butuhkan.

Sementara itu, Ujang selaku ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Desa Teluk Kecamatan Labuan saat di konfirmasi media melalui pesan whatsApp, rabu (07/06/2023), bungkam alias tidak memberikan hak jawab klarifikasi

@ di

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *